Honor Guru PPPK Cilegon Naik Jadi Rp2 Juta, Dua Bulan Cair
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Cilegon kini menerima honor Rp2 juta per bulan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon juga telah mencairkan pembayaran honor untuk dua bulan.
Pencairan dilakukan setelah penyesuaian anggaran melalui APBD Perubahan 2026. Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan pemerintah daerah telah menuntaskan administrasi serta penyesuaian rincian anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Alhamdulillah, pembayaran honor PPPK Paruh Waktu untuk dua bulan dicairkan. Kami memahami bahwa para guru telah menantikan realisasi pembayaran ini. Kami berharap pencairan tersebut dapat memberikan kepastian dan sedikit kelegaan bagi Bapak dan Ibu guru,” ujar Heni.
Kenaikan dilakukan bertahap
Heni menjelaskan Dindikbud bersama Pemerintah Kota Cilegon meningkatkan kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu secara bertahap sepanjang 2026. Menurut dia, kebijakan itu merupakan bentuk perhatian Wali Kota Cilegon Robinsar terhadap tenaga pendidik yang mengabdi dan berkontribusi bagi pendidikan di daerah.
“Harapan kami, dengan adanya peningkatan perhatian terhadap kesejahteraan ini, para guru semakin bersemangat dalam menjalankan pengabdian. Kami juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan dedikasi seluruh guru selama proses administrasi dan penganggaran berlangsung,” tuturnya.
Penyesuaian melalui perubahan anggaran
Sebelumnya, Robinsar menjelaskan pemerintah daerah menunda pencairan honor untuk menyesuaikan kenaikan pembayaran melalui perubahan anggaran. Pemkot Cilegon ingin memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.
Heni menegaskan penyesuaian honor merupakan penghargaan atas kontribusi guru dalam meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Ia berharap peningkatan kesejahteraan mendorong guru PPPK Paruh Waktu bekerja profesional dan terus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Komitmen bagi tenaga pendidik
Pemerintah Kota Cilegon menyatakan akan terus memberikan perhatian kepada tenaga pendidik. Kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta peraturan perundang-undangan.
Sumber: Banten TV



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!