Terkini

Harga Referensi CPO November 2026 Turun 6,07 Persen, Kemendag Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Baru

Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO November 2026 sebesar 978,90 dolar AS per ton, turun 6,07 persen dibandingkan Oktober.

Image Source: jambi.antaranews.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–30 November 2026 sebesar 978,90 dolar AS per metrik ton. Nilai tersebut mengalami penurunan dibandingkan harga referensi pada periode sebelumnya.

Penyesuaian harga ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan besaran bea keluar dan pungutan ekspor komoditas CPO selama November 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa harga referensi terbaru mengalami penurunan sebesar 63,25 dolar AS per metrik ton atau setara 6,07 persen dibandingkan Oktober 2026.

Pada periode 1–31 Oktober 2026, harga referensi CPO sebelumnya berada pada level 1.042,15 dolar AS per metrik ton.

Bea Keluar CPO Ditetapkan Sebesar 124 Dolar AS per Ton

Sejalan dengan penyesuaian harga referensi tersebut, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) CPO untuk November 2026 sebesar 124 dolar AS per metrik ton.

Sementara itu, pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi atau senilai 122,36 dolar AS per metrik ton.

Tommy menyampaikan bahwa penetapan kedua komponen tersebut mengacu pada ketentuan peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Besaran bea keluar ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Adapun pungutan ekspor menggunakan ketentuan PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Kedua instrumen tersebut memiliki dasar perhitungan dan ketentuan tersendiri dalam pengaturan kegiatan ekspor minyak sawit mentah.

Harga Referensi Dihitung dari Pergerakan Pasar Internasional

Penetapan harga referensi CPO dilakukan melalui pengolahan data harga dari sejumlah pasar perdagangan komoditas.

Untuk periode November 2026, pemerintah menggunakan data perdagangan yang dihimpun sepanjang 20 September hingga 19 Oktober 2026.

Data tersebut berasal dari tiga sumber, yakni Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga CPO di Pelabuhan Rotterdam.

Berdasarkan hasil pemantauan, masing-masing sumber mencatat harga rata-rata yang berbeda. Perbedaan tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan metode perhitungan harga referensi sesuai peraturan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga dari ketiga sumber melampaui 40 dolar AS, penetapan harga referensi menggunakan dua sumber yang nilainya berada pada posisi median dan paling dekat dengan median.

Dengan mekanisme tersebut, perhitungan harga referensi November menggunakan data dari pasar Indonesia dan Malaysia.

Hasil perhitungan kemudian menjadi dasar penetapan harga referensi CPO sebesar 978,90 dolar AS per metrik ton.

Ketentuan Bea Keluar Minyak Goreng Kemasan Juga Ditetapkan

Selain menetapkan harga referensi CPO, Kementerian Perdagangan mengatur bea keluar untuk produk minyak goreng sawit olahan atau refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein).

Produk dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 31 dolar AS per metrik ton.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2065 Tahun 2026 mengenai daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram.

Pengaturan ini berlaku untuk kelompok produk minyak sawit olahan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Penyesuaian Harga Menjadi Dasar Kebijakan Ekspor November

Penurunan harga referensi CPO dari 1.042,15 dolar AS menjadi 978,90 dolar AS per metrik ton menunjukkan adanya perubahan nilai acuan komoditas sawit untuk periode November 2026.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penetapan kebijakan ekspor yang dilakukan pemerintah secara berkala berdasarkan perkembangan harga pasar.

Melalui penetapan harga referensi, bea keluar, dan pungutan ekspor, pemerintah memberikan dasar perhitungan yang berlaku bagi pelaksanaan ekspor CPO selama periode yang telah ditentukan.

Dengan demikian, ketentuan November 2026 menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memperhitungkan kewajiban ekspor komoditas minyak sawit mentah sesuai regulasi yang berlaku.

Sumber: Antara News Jambi

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *