Terkini

Empat Terdakwa Didakwa Ambil Barang Rp210 Juta di Tunjung Teja

Perkara utang piutang Rp10 juta di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, berujung pada dakwaan terhadap empat orang. Nilai barang yang diambil tersebut mencapai Rp210 juta.

Empat terdakwa didakwa mengambil barang senilai Rp210 juta dalam perkara yang berawal dari persoalan utang piutang Rp10 juta di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.

Berawal dari Utang Rp10 Juta

Persoalan tersebut melibatkan Siti Marpu’ah, Sunarsih, Moh. Rifaldo Syahputra, dan Bila. Keempatnya menjadi terdakwa dalam perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa utang.

Nilai Barang Rp210 Juta

Nilai barang yang disebut dalam perkara itu mencapai Rp210 juta. Namun, data sumber belum memerinci jenis barang, kronologi pengambilan, maupun tahapan persidangan para terdakwa.

Perkara sengketa utang piutang senilai Rp10 juta di Tunjung Teja berkembang menjadi proses pidana dengan nilai barang yang didakwakan lebih besar. Informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut belum tercantum dalam data sumber.

Sumber: Radar Banten

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *