Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong Pemerintah Kota Tangerang segera mengambil langkah strategis untuk mempercepat pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, optimalisasi potensi penerimaan, serta evaluasi terhadap pengelolaan investasi milik pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, menekankan pentingnya langkah yang terukur agar seluruh sumber pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Saat ditemui di ruang Komisi III pada Selasa (27/10/2026), Sumarti meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil peran koordinatif dalam menginventarisasi berbagai sektor penerimaan yang masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.
Menurutnya, percepatan PAD tidak cukup dilakukan dengan meningkatkan aktivitas pemungutan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh potensi pendapatan telah terdata dengan baik, hambatan pelaksanaan dapat diidentifikasi, serta langkah perbaikan dijalankan berdasarkan kondisi di lapangan.
DPRD Minta Pembentukan Tim Lintas Perangkat Daerah
Salah satu langkah yang didorong Komisi III adalah pembentukan tim lintas organisasi perangkat daerah untuk melakukan pendataan dan verifikasi potensi pendapatan secara menyeluruh.
Sumarti menilai keterlibatan berbagai perangkat daerah diperlukan karena sumber penerimaan pemerintah kota tidak hanya berada dalam satu sektor pengelolaan.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai potensi penerimaan yang sudah berjalan, sektor yang belum memberikan kontribusi maksimal, serta kendala yang menghambat optimalisasinya.
Hasil inventarisasi kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan dan menentukan urutan langkah yang perlu segera dilaksanakan.
Sumarti menginginkan Bapenda segera mengoordinasikan petugas dari berbagai sektor agar proses pemetaan dapat dilakukan secara sistematis.
Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan mampu menetapkan prioritas berdasarkan kebutuhan dan potensi penerimaan yang benar-benar tersedia.
Pemutakhiran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Prioritas
Selain pemetaan, Komisi III menilai hasil evaluasi pendapatan harus diikuti dengan rencana tindak lanjut yang memiliki target dan batas waktu pelaksanaan.
Langkah tersebut mencakup pembaruan basis data perpajakan dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan terhadap proses pemungutan.
Pemutakhiran data menjadi perhatian karena informasi yang akurat diperlukan untuk mengetahui kondisi potensi penerimaan secara lebih menyeluruh.
Sementara itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi diarahkan untuk memastikan kewajiban pembayaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi III juga menyoroti pentingnya pemanfaatan aset milik daerah sebagai salah satu sumber penerimaan yang perlu dievaluasi.
Melalui penilaian terhadap penggunaan dan pengelolaan aset, pemerintah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Namun, setiap langkah peningkatan penerimaan tetap harus didasarkan pada mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peningkatan PAD Harus Menjamin Transparansi dan Kepastian Hukum
Dalam mendorong percepatan pendapatan daerah, Sumarti mengingatkan pemerintah kota agar tidak mengesampingkan hak masyarakat.
Menurutnya, upaya meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi harus berjalan beriringan dengan penerapan ketentuan hukum, transparansi, serta pelayanan publik yang baik.
Setiap pembayaran pajak maupun retribusi wajib disertai bukti transaksi resmi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kewajiban yang telah dipenuhi.
Ia juga meminta pengawasan terhadap aktivitas pemungutan diperkuat untuk mencegah terjadinya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Sumarti menegaskan bahwa percepatan penerimaan tidak boleh menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, seluruh proses perlu dilakukan secara terbuka, memiliki dasar aturan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait.
Penekanan ini memperlihatkan bahwa peningkatan PAD tidak semata-mata berorientasi pada jumlah penerimaan, tetapi juga harus memperhatikan tata kelola serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Evaluasi Penyertaan Modal Perbankan Masuk Perhatian DPRD
Selain penerimaan yang berasal dari pajak dan retribusi, Komisi III DPRD Kota Tangerang turut menyoroti pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah pada sektor perbankan.
Sumarti meminta agar investasi yang telah dilakukan pemerintah dievaluasi berdasarkan hasil dan manfaat yang diperoleh daerah.
Evaluasi tersebut perlu mencakup jumlah modal yang telah ditempatkan, tingkat pengembalian investasi, perkembangan penerimaan dividen, serta kontribusi kerja sama perbankan terhadap efisiensi pengelolaan keuangan pemerintah.
Menurutnya, besarnya penyertaan modal harus dibandingkan dengan hasil yang diterima sehingga pemerintah dapat menilai efektivitas investasi secara objektif.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama dengan lembaga perbankan perlu memberikan manfaat yang dapat diukur, termasuk dalam mendukung efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Dengan pendekatan tersebut, penilaian investasi tidak hanya berfokus pada jumlah dana yang telah dialokasikan, tetapi juga mempertimbangkan manfaat ekonomi dan keuangan yang dihasilkan.
Kinerja BUMD Tidak Cukup Diukur dari Target Pendapatan
Perhatian Komisi III juga diarahkan pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sumarti menilai keberhasilan perusahaan daerah tidak dapat dinilai hanya berdasarkan tingginya target pendapatan yang ditetapkan.
Menurutnya, indikator kinerja harus mencakup kemampuan perusahaan menghasilkan laba secara sehat, realisasi pembagian dividen kepada pemerintah daerah, serta efisiensi penggunaan modal.
Penilaian terhadap kondisi keuangan perusahaan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang sesuai kepada daerah.
Dalam konteks ini, peningkatan target pendapatan perlu disertai perhitungan yang realistis dan strategi pencapaian yang jelas.
Pemerintah daerah diharapkan memastikan bahwa proyeksi penerimaan yang disusun didukung oleh perkembangan kinerja usaha dan hasil investasi yang dapat diukur.
Sumarti juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan investasi agar kontribusi BUMD maupun sektor perbankan terhadap keuangan daerah dapat dievaluasi secara transparan.
DPRD Dorong Evaluasi Berkala untuk Memperkuat Keuangan Daerah
Komisi III DPRD Kota Tangerang meminta seluruh sumber penerimaan dan investasi daerah dievaluasi secara berkala.
Evaluasi tersebut dinilai perlu dilengkapi dengan langkah tindak lanjut yang jelas sehingga hasil pengawasan tidak berhenti pada pendataan dan penyusunan laporan.
Melalui proses evaluasi yang berkesinambungan, pemerintah daerah dapat mengetahui perkembangan penerimaan, menilai efektivitas kebijakan, serta menentukan upaya perbaikan terhadap sektor yang belum mencapai hasil optimal.
Dorongan percepatan PAD ini juga berkaitan dengan kebutuhan memperkuat kapasitas fiskal Kota Tangerang.
Pendapatan daerah yang dikelola secara efektif diharapkan mampu mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, pemutakhiran data, peningkatan kepatuhan, serta evaluasi kinerja BUMD dan investasi, Komisi III berharap upaya pencapaian PAD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara lebih terukur.
Penekanan terhadap transparansi dan kepastian hukum menjadi bagian penting agar percepatan penerimaan tetap berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Tangerang.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!