DPRD Kota Serang menyetujui pemekaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan menjadi dua OPD terpisah pada Selasa, guna mengoptimalkan pembinaan UMKM dan potensi daerah yang memiliki karakteristik berbeda. Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menjelaskan bahwa pemisahan ini dilakukan karena perbedaan fokus antara sektor industri-perdagangan dan koperasi-UMKM.
Alasan pemekaran dinas
Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menjelaskan bahwa sektor perdagangan dan perindustrian memiliki orientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sedangkan koperasi dan UMKM memerlukan pola pembinaan serta pemberdayaan masyarakat yang lebih spesifik dan berbeda.
Dampak anggaran dan pengelolaan pegawai
Pemekaran tersebut diperkirakan akan menambah kebutuhan anggaran sekitar Rp9,66 miliar dari total alokasi kedua dinas sebesar Rp36,21 miliar. Namun demikian, penataan pegawai tidak akan dilakukan melalui penambahan Aparatur Sipil Negara secara masif, melainkan disesuaikan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Target implementasi dan harapan DPRD
Pemerintah Kota Serang menargetkan pemekaran dua dinas baru tersebut mulai efektif pada tahun 2027 setelah menyiapkan sarana perkantoran, penganggaran, serta restrukturisasi personel. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berharap keberadaan dinas khusus koperasi dan UMKM dapat mendorong percepatan peningkatan mutu produk, kemudahan akses pembiayaan, serta perluasan pangsa pasar bagi pelaku usaha lokal.
Sektor perdagangan dan perindustrian berfokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sedangkan koperasi dan UMKM memerlukan pola pembinaan serta pemberdayaan masyarakat yang lebih khusus, ujar Edi Santoso.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dijadikan sebagai dasar hukum pemekaran ini. Pembahasan dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 sebagai langkah percepatan pembentukan organisasi perangkat daerah baru.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembinaan dan pemberdayaan UMKM serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan yang lebih terfokus dan terarah.
Sumber: ANTARA News Banten




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!