DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Lima Raperda, Enam Lainnya Masuk Pembahasan
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyepakati lima rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tulungagung, Jumat (30/10). Regulasi itu mencakup pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono, didampingi wakil pimpinan dan anggota dewan. Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin hadir bersama jajaran organisasi perangkat daerah.
Lima raperda disepakati
Lima raperda yang mendapat persetujuan bersama meliputi Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah; serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Marsono menekankan perlunya kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam penyusunan regulasi. Ia menyoroti pengembangan kebudayaan daerah sebagai sektor yang membutuhkan dukungan lintas lembaga.
“Pengajuan kebudayaan kita sudah sejak tahun kemarin dan tahun ini kita mengajukan lagi. Semoga di kementerian tahun ini lolos,” ujarnya.
Ahmad Baharudin mengapresiasi DPRD dan seluruh panitia khusus yang terlibat dalam pembahasan lima raperda. Menurut dia, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil pembahasan, penelitian, koreksi, dan penyempurnaan materi regulasi.
“Lima raperda itu bukan sekadar produk hukum, melainkan landasan untuk mengarahkan kebijakan pemerintah daerah agar lebih tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Arah pengaturan
Raperda pendidikan diarahkan untuk memperkuat pemerataan akses dan kualitas pembelajaran, termasuk pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas. Di bidang ketenagakerjaan, aturan itu diharapkan memberi kepastian hukum, melindungi hak pekerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan memperluas kesempatan kerja.
Raperda ketertiban umum menjadi landasan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan aman dan tertib. Sementara raperda pemajuan kebudayaan ditujukan menjaga identitas daerah serta mengembangkan potensi budaya, sedangkan aturan disabilitas diharapkan memperluas kesamaan kesempatan dan akses di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, hingga pelayanan publik.
Enam raperda masuk pembahasan
Rapat paripurna juga mengumumkan pembentukan panitia khusus untuk membahas enam raperda lain, yakni tentang Kepala Desa; perubahan kelima atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah; perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta Izin Berusaha Berbasis Risiko.
Dua raperda lainnya mengatur Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Ahmad Baharudin berharap pembahasannya berlangsung lancar melalui sinergi eksekutif dan legislatif agar regulasi dapat diterapkan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber: Radar Tulungagung



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!