Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang mengakui banyak tempat hiburan malam dan karaoke di Pandeglang belum memiliki izin usaha sesuai peruntukannya. Pengakuan itu disampaikan Plt Sekretaris DPMPTSP Pandeglang Eric Widaswara pada Senin, 19 Oktober 2026.
Eric mengatakan DPMPTSP belum dapat memastikan jumlah tempat hiburan malam dan tempat karaoke yang beroperasi di Pandeglang, termasuk status perizinannya. Namun, berdasarkan pengetahuannya, banyak usaha tersebut belum mengantongi izin.
Kalau kaitan dengan tempat hiburan malam dan karaoke, kami akan coba cek dulu jumlahnya. Tapi yang jelas, sepengetahuan saya, tidak ada izin mereka,” kata Eric kepada BantenNews.co.id.
Persyaratan usaha karaoke
Menurut Eric, usaha karaoke harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain kelayakan ruangan dan struktur pengelolaan. Ia mengatakan, sebagian tempat karaoke juga menjadi fasilitas hotel sehingga status perizinannya perlu diperiksa berdasarkan jenis usahanya.
Koordinasi pemeriksaan
DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim teknis untuk memeriksa perizinan serta kegiatan operasional tempat hiburan malam. Koordinasi tersebut juga mencakup penelusuran dugaan peredaran minuman keras di tempat karaoke.
“Insyaallah kami akan coba koordinasikan dengan Satpol PP dan tim teknis. Memang tidak bisa sendiri, harus bersama-sama,” ujarnya.
Eric menegaskan persoalan minuman keras perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat diduga-duga. DPMPTSP akan membahasnya bersama Satpol PP.
Perda khusus belum tersedia
Pandeglang hingga kini belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur tempat hiburan malam. Eric mengatakan pembahasan regulasi tersebut dapat dikoordinasikan jika dinilai mendesak dan diperlukan.
Belum adanya data pasti mengenai jumlah tempat hiburan malam dan tempat karaoke serta ketiadaan peraturan daerah khusus menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pemerintah daerah akan memeriksa status perizinan dan mengoordinasikan pengawasan bersama instansi terkait.
Sumber: BantenNews.co.id



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!