Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Riau menggelar dialog daerah untuk membahas inventarisasi materi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Riau Tahun 2027. Kegiatan yang berlangsung di Pekanbaru, Senin (26/10/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan dan penyusunan regulasi di tingkat daerah.
Melalui forum ini, DPD RI mendorong agar perencanaan pembentukan peraturan daerah dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan pendukung pelaksanaan fungsi pemantauan dan evaluasi DPD RI terhadap proses pembentukan peraturan daerah, sekaligus memberikan masukan bagi penyusunan agenda legislasi daerah pada tahun mendatang.
Dialog tersebut menghadirkan Anggota DPD RI daerah pemilihan Riau yang juga merupakan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, H. Abdul Hamid, bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Sunaryo, serta sejumlah undangan lainnya.
DPD RI Tekankan Penyusunan Regulasi yang Partisipatif
Dalam pembukaan kegiatan, Abdul Hamid menyoroti pentingnya inventarisasi materi Propemperda 2027 sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) maupun peraturan daerah (Perda) di Provinsi Riau.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi perlu dilaksanakan melalui tahapan yang komprehensif, efektif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia berharap seluruh tahapan perencanaan dan pembentukan regulasi dapat berjalan dengan baik serta membuka ruang partisipasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan di Provinsi Riau.
Penekanan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan prosedur legislasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai unsur agar materi yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Keterlibatan pemangku kepentingan sejak tahap perencanaan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pembentukan regulasi.
Bapemperda DPRD Riau Soroti Pentingnya Skala Prioritas
Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun berdasarkan skala prioritas.
Melalui instrumen tersebut, agenda penyusunan regulasi dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan serta kesiapan pembahasan masing-masing rancangan.
Sunaryo menegaskan bahwa kelengkapan dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembentukan peraturan daerah berlangsung efektif dan sesuai ketentuan.
Dokumen tersebut mencakup naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang menjadi landasan dalam proses pembahasan selanjutnya.
Kesiapan materi sejak tahap awal diperlukan agar setiap rancangan memiliki arah pembahasan yang jelas dan dapat diproses sesuai mekanisme pembentukan regulasi.
Dengan demikian, penyusunan Propemperda perlu memperhatikan tidak hanya daftar rancangan yang akan dibahas, tetapi juga kesiapan substansi dan dokumen yang mendukung proses pembentukannya.
Sejumlah Rancangan Perda Masih Berada dalam Tahap Pembahasan
Dialog daerah tersebut turut membahas perkembangan sejumlah Ranperda di Provinsi Riau yang saat ini berada pada tahapan berbeda.
Sebagian rancangan masih dalam proses penyusunan naskah akademik dan draf regulasi. Sementara itu, rancangan lainnya telah memasuki pembahasan oleh panitia khusus maupun proses fasilitasi.
Perbedaan tahapan tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan inventarisasi, terutama untuk mengetahui perkembangan dan hambatan yang dihadapi dalam pembentukan peraturan daerah.
Informasi mengenai status pembahasan masing-masing Ranperda diperlukan sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi persoalan yang berpotensi menghambat penyelesaian regulasi.
Melalui pemetaan tersebut, proses perencanaan Propemperda 2027 diharapkan dapat mempertimbangkan perkembangan pembentukan peraturan daerah yang telah berjalan.
Inventarisasi materi juga menjadi sarana untuk melihat kebutuhan penyesuaian dalam perencanaan legislasi daerah agar agenda pembahasan lebih terarah.
Pakar Tekankan Dasar Kewenangan dan Partisipasi Publik
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Emilda Firdaus menekankan pentingnya penelaahan secara menyeluruh terhadap setiap rancangan peraturan daerah.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi harus memastikan adanya dasar kewenangan yang jelas sehingga peraturan yang dibentuk memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain aspek kewenangan, Emilda juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Keterlibatan masyarakat perlu menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar proses perumusan kebijakan dapat mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan pihak-pihak yang terdampak.
Ia turut mengingatkan bahwa kesiapan pelaksanaan regulasi harus diperhitungkan sejak awal, termasuk ketersediaan kelembagaan, dukungan anggaran, serta mekanisme evaluasi.
Aspek-aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan rancangan regulasi tidak hanya memenuhi ketentuan dalam proses pembentukannya, tetapi juga memiliki kesiapan untuk diterapkan.
Penelaahan menyeluruh terhadap substansi, kewenangan, serta kesiapan pelaksanaan menjadi bagian penting dalam mendorong penyusunan peraturan daerah yang berkualitas.
Perhutanan Sosial hingga Pertambangan Masuk Pembahasan
Sejumlah materi Ranperda menjadi perhatian dalam dialog inventarisasi Propemperda Provinsi Riau Tahun 2027.
Materi yang dibahas mencakup perhutanan sosial, penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, serta pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Selain itu, forum turut membahas materi regulasi mengenai dana bergulir, pengelolaan air limbah domestik regional, serta sektor pertambangan mineral dan batubara.
Pembahasan juga mencakup evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 tentang Cagar Budaya.
Beragamnya materi tersebut menunjukkan bahwa agenda inventarisasi berkaitan dengan sejumlah bidang kebijakan daerah, mulai dari lingkungan hidup, sosial, ekonomi, hingga pelestarian warisan budaya.
Setiap materi membutuhkan penelaahan sesuai ruang lingkup dan dasar kewenangannya sebelum dapat diproses lebih lanjut dalam tahapan pembentukan peraturan daerah.
Propemperda 2027 Diharapkan Lebih Terarah dan Berkualitas
Pelaksanaan dialog daerah menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kualitas perencanaan legislasi di Provinsi Riau menjelang penyusunan Propemperda Tahun 2027.
Melalui inventarisasi materi, para pemangku kepentingan dapat mengidentifikasi perkembangan rancangan regulasi, kesiapan dokumen pendukung, serta berbagai persoalan yang masih memerlukan perhatian.
DPD RI menempatkan hasil dialog tersebut sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, penekanan dari Bapemperda DPRD Riau dan kalangan akademisi memperlihatkan pentingnya penyusunan agenda legislasi berdasarkan prioritas, kelengkapan dokumen, dasar kewenangan, dan kesiapan implementasi.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, penyusunan Propemperda Provinsi Riau Tahun 2027 diharapkan dapat berlangsung secara lebih komprehensif, partisipatif, serta menghasilkan perencanaan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!