Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota di Tangerang, Kamis, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha sektor jasa, manufaktur, hingga perdagangan.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum merupakan pilar penting dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Pengawasan kewajiban lingkungan
Sinergi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan mereka,” kata Yudi di Tangerang, Kamis.
Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, tata kelola limbah yang bertanggung jawab, serta upaya pencegahan pencemaran. DLH menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar kegiatan sosialisasi.
Sanksi bagi pelanggar
Langkah ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan bentuk peringatan agar seluruh pelaku usaha menaati perizinan dan pengelolaan limbah. Jika ada yang melanggar, penegakan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Imbauan melalui Gerakan Indonesia ASRI
Melalui semangat Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), DLH Kota Tangerang mengimbau seluruh pelaku industri dan usaha di Kota Tangerang untuk menjalankan seluruh kewajiban lingkungan secara konsisten demi mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, aman, dan berkelanjutan.
Yudi meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku demi mendukung Gerakan Indonesia ASRI. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Sumber: ANTARA News Banten



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!