Terkini

DJP Beri Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan PSA 2026

DJP membuka program PSA 2026 yang memberikan pengurangan hingga penghapusan sanksi pajak 100 persen bagi wajib pajak sesuai persyaratan.

Image Source: www.satelitnews.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen melalui Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) Tahun 2026. Program ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Program PSA 2026 diharapkan dapat mendorong kepatuhan perpajakan sekaligus membantu masyarakat dan pelaku usaha menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban sanksi yang lebih ringan. Kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela.
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi mencakup sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. Denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga termasuk dalam cakupan program.
Besaran pengurangan sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan dan klaster permohonan yang berlaku. Klaster tersebut meliputi pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, serta basis data perpajakan.
Meski menawarkan pengurangan hingga 100 persen, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Permohonan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Wajib pajak juga tidak sedang mengajukan upaya hukum atas ketetapan yang dimohonkan. Selain itu, pemohon harus menyatakan bahwa sanksi administratif tersebut timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan yang disengaja. Fasilitas ini hanya berlaku bagi sanksi administratif yang belum dilunasi.
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, berharap program tersebut dapat mendorong semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajibannya secara sukarela.
Ia mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pengajuan permohonan hingga mendekati batas akhir program. Menurutnya, fasilitas ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah melalui pengurangan atau penghapusan beban sanksi.
DJP pun mengajak masyarakat untuk memeriksa persyaratan dan memanfaatkan program tersebut selama periode kebijakan masih berlangsung. Wajib pajak yang melewati batas waktu tidak dapat menggunakan fasilitas ini dan tetap harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id/PSA, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *