Terkini

Diskusi Kanwil Kemenkum Banten Fokus Evaluasi Pelayanan Pendaftaran dan Roya Fidusia

Kanwil Kemenkum Banten menyelenggarakan diskusi guna meningkatkan efektivitas dan transparansi layanan pendaftaran serta penghapusan jaminan fidusia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Diskusi Strategi Kebijakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Aula Bale Soepomo, Serang, untuk membahas strategi penerapan kebijakan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia. Kegiatan ini melibatkan jajaran Kemenkum dari berbagai wilayah secara virtual serta sejumlah pemangku kepentingan.

Diskusi tersebut melibatkan jajaran Kementerian Hukum dari berbagai wilayah secara virtual serta sejumlah pemangku kepentingan. Tema utama yang diangkat adalah analisis strategi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 mengenai tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.

Peran dan Evaluasi Jaminan Fidusia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Hadiyanto, menyatakan bahwa jaminan fidusia memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kepastian hukum dalam pembiayaan benda bergerak. Ia menegaskan perlunya evaluasi secara berkelanjutan agar pelayanan pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 mengatur layanan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala teknis, antara lain dalam penginputan data dan sinkronisasi. Selain itu, penghapusan atau roya fidusia belum berjalan secara optimal setelah debitur melunasi kewajibannya.

Perspektif Hukum dan Praktik

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Achmad Jailani, menjelaskan bahwa jaminan fidusia bersifat aksesori dan berakhir secara hukum ketika utang yang dijamin telah dilunasi sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Meskipun demikian, penghapusan pencatatan jaminan dari sistem administrasi tetap diperlukan guna memastikan kejelasan status hukum objek jaminan tersebut.

Pendaftaran memberikan kepastian hukum saat jaminan fidusia didaftarkan, sedangkan penghapusan memastikan kepastian hukum ketika jaminan tersebut berakhir, ujar Achmad.

Ketua Ikatan Notaris Indonesia Tangerang Selatan, Arie Herawati, menegaskan pentingnya kepatuhan penerima fidusia dalam menyelesaikan administrasi setelah pelunasan kredit, termasuk pengembalian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta surat penghapusan jaminan.

Penguatan Layanan dan Koordinasi

Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Banten, Ridho Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa layanan pendaftaran fidusia secara elektronik telah berjalan, namun penghapusan jaminan fidusia memerlukan penguatan. Ia menekankan pentingnya sosialisasi, kepatuhan dari pihak terkait, koordinasi antar lembaga, serta keandalan sistem elektronik dalam mendukung pelaksanaan penghapusan tersebut.

Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata, Dwi Ayu Parasmitha, menjelaskan ketentuan formal pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris, yang harus memuat identitas pihak, perjanjian pokok, uraian objek, dan nilai penjaminan.

Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bertujuan memperbaiki tata kelola layanan jaminan fidusia, khususnya dalam proses penghapusan setelah pelunasan utang. Penguatan layanan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses administrasi sekaligus menjamin kepastian hukum bagi kreditur maupun debitur.

Sumber: BantenNews.co.id

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *