Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan skema pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah ke pemerintah pusat mulai berlaku pada 2027. Pemerintah masih mematangkan kebijakan tersebut, termasuk menentukan bidang pekerjaan dan mekanisme penggajian.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aspek teknis sebelum menerbitkan keputusan resmi. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Pemerintah pusat terus mematangkan skema untuk membuat ASN itu lebih sejahtera dan lebih meningkatkan produktivitasnya,” kata Zudan.
Skema masih disiapkan
Menurut Zudan, pembahasan pengalihan mencakup sejumlah unsur penting, yakni bidang pekerjaan yang masuk skema, jumlah pegawai terdampak, serta tata cara penggajian. Pemerintah pusat akan menyampaikan ketentuan tersebut melalui surat resmi.
Ia menilai waktu menuju penerapan pada tahun depan masih dapat digunakan untuk menyusun persiapan yang lebih baik. BKN ingin memastikan kebijakan itu tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Status PPPK paruh waktu
Selain pengalihan PPPK daerah, BKN juga membahas peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Zudan menyebut perubahan status bergantung pada kebutuhan pegawai dan ketersediaan anggaran pemerintah.
“Iya, jadi PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan, sesuai ketersediaan anggaran nanti akan dijadikan PPPK penuh waktu,” kata Zudan.
Kinerja dan kedisiplinan menjadi pertimbangan dalam perubahan status tersebut. BKN menegaskan PPPK paruh waktu tidak otomatis menjadi pegawai penuh waktu karena pegawai yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai tindakan sesuai aturan.
Menunggu keputusan resmi
Kepastian mengenai pengalihan PPPK daerah ke pusat maupun perubahan status PPPK paruh waktu masih menunggu pematangan kebijakan pemerintah. BKN menyatakan surat resmi dari pemerintah pusat akan diterbitkan setelah seluruh skema selesai disiapkan.
Sumber: Banten Ekspres



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!