Terkini

BGN Wajibkan SPPG Perbarui SPK untuk Perkuat Akuntabilitas MBG

BGN mewajibkan seluruh SPPG memperbarui perjanjian kerja sama melalui verifikasi dokumen dan legalisasi notaris. Langkah ini dikaitkan dengan transparansi program Makan Bergizi Gratis serta dukungan penegakan hukum.

Images Source : Jawa Pos

BGN Wajibkan SPPG Perbarui Perjanjian Kerja Sama demi Akuntabilitas

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) guna memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembaruan tersebut disertai pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data untuk mendukung akuntabilitas serta proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Kepala BGN Sudaryono menyatakan lembaganya mendukung proses penegakan hukum terkait pelaksanaan MBG dan siap membuka data yang diperlukan dalam pemeriksaan. Dokumen kerja sama baru akan menggantikan perjanjian sebelumnya, setelah diperiksa Biro Hukum BGN dan dilegalisasi notaris.

“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Sudaryono pada Kamis (29/10).

Verifikasi dokumen dan persyaratan

Penandatanganan SPK secara elektronik direncanakan berlangsung bertahap mulai akhir Oktober 2026. Dalam prosesnya, BGN melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional sebelum SPPG melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama.

Persyaratan itu mencakup dokumen administrasi lengkap, status SPS 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional atau suspend, serta penyampaian laporan harian secara tertib. Per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data dan 3.479 berkas, atau sekitar 16 persen, dinyatakan lengkap.

Larangan percaloan dan pengadaan bermasalah

BGN juga menegaskan tidak memberi ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan bermasalah dalam pelaksanaan MBG. Seluruh proses pengadaan dan kerja sama harus mengikuti ketentuan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegas pria yang akrab disapa Mas Dar itu.

Insentif berdasarkan porsi tersalurkan

Sudaryono memastikan BGN menerapkan insentif Rp2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif. Ketentuan itu mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026, dengan perhitungan berdasarkan berita acara serah terima.

Melalui pembaruan SPK, verifikasi administrasi, keterbukaan data, dan penguatan pengawasan, BGN mendorong pelaksanaan MBG yang tertib, transparan, dan akuntabel. BGN menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum serta perbaikan tata kelola agar program berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Sumber: Jawa Pos

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *