Perusahaan pembiayaan kredit kendaraan mengimbau konsumen yang mengalami kendala pembayaran angsuran untuk segera mendatangi kantor cabang terdekat dan mengajukan restrukturisasi kredit. Direktur BFI Finance Iwan menyampaikan langkah itu penting untuk mencegah perselisihan serta penagihan di lapangan, dalam keterangan pers di Serpong, Selasa.
Iwan mengatakan konsumen yang menghadapi kesulitan ekonomi tidak perlu menghindari perusahaan pembiayaan. Komunikasi terbuka diperlukan agar perusahaan dan konsumen dapat mencari solusi sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada permasalahan dengan angsuran, datanglah ke perusahaan pembiayaan. Kami memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mengajukan restrukturisasi. Konsumen harus terbuka menyampaikan permasalahannya sehingga bisa dicarikan solusi,” ujar Iwan.
Syarat dan tahapan penanganan
Restrukturisasi dapat dipertimbangkan bagi konsumen yang mengalami kesulitan ekonomi, sepanjang kendaraan masih dikuasai konsumen dan tidak dialihkan kepada pihak lain. Setiap pengajuan akan dievaluasi berdasarkan kondisi serta persoalan yang dihadapi konsumen.
Menurut Iwan, perusahaan tidak langsung menarik kendaraan ketika konsumen menunggak angsuran. Perusahaan terlebih dahulu melakukan pendekatan dan memberikan surat peringatan sesuai prosedur sebelum melanjutkan penanganan.
Kendala pembayaran pada prinsipnya ditangani melalui tim internal perusahaan. Profesional kolektor eksternal umumnya dilibatkan apabila konsumen dan kendaraannya tidak lagi dapat ditemukan, terutama untuk tunggakan yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan.
Verifikasi petugas di lapangan
Konsumen yang bertemu profesional kolektor di jalan berhak meminta kartu identitas atau ID card, surat tugas, dan bukti sertifikasi yang dipersyaratkan. Konsumen juga diperbolehkan mendokumentasikan surat tugas tersebut untuk memastikan keabsahan penugasan.
Apabila terjadi perbedaan pendapat atau situasi yang berpotensi menimbulkan keributan, Iwan menyarankan komunikasi dilanjutkan di kantor cabang terdekat, bukan berdebat di jalan. Ia juga mengingatkan konsumen agar tidak menyerahkan uang, baik untuk angsuran, uang jasa, maupun alasan lain yang mengatasnamakan perusahaan, kepada profesional kolektor.
“Profesional kolektor tidak boleh menerima uang satu rupiah pun atas nama apa pun, termasuk pembayaran angsuran. Pembayaran resmi harus dilakukan melalui saluran pembayaran perusahaan,” tegasnya.
Petugas yang mendapat penugasan, menurut Iwan, bertugas menjalankan penanganan sesuai surat tugas dan mengarahkan konsumen datang ke kantor perusahaan pembiayaan. Konsumen diminta tidak menghindar saat menghadapi kesulitan pembayaran agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.
Sumber: ANTARA News Banten


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!