Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi warga yang melaporkan dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Polisi menyita sekitar 20 ton beras SPHP dan menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Amran menyampaikan apresiasi itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Ia juga menilai kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan kepolisian yang langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Ini yang kita harapkan. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat,” kata Amran.
Program pangan yang diawasi
Menurut Amran, beras SPHP merupakan instrumen intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga beras dan memastikan masyarakat memperoleh pangan pokok dengan harga wajar. Karena diperuntukkan bagi masyarakat, program tersebut tidak boleh disalahgunakan melalui pengoplosan, pengemasan ulang, atau cara lain yang merugikan publik.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan program pangan. Setiap pihak yang terbukti melanggar distribusi beras SPHP akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Berawal dari laporan warga
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas bongkar muat beras yang mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menggerebek lokasi pada Kamis, 29 Oktober, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku diduga membeli 20 ton beras SPHP dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Beras itu lalu dibawa ke wilayah Beji untuk dikemas ulang.
“Ada informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan bongkar muat beras. Setelah kami selidiki, ternyata benar ada dugaan pengemasan ulang beras SPHP,” ungkap Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10).
Modus dan penanganan perkara
Para tersangka diduga membuka kemasan asli beras SPHP ukuran 5 kilogram, lalu memindahkan isinya ke karung polos hijau berukuran 50 kilogram. Beras itu selanjutnya diduga dipasarkan kembali seharga Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram.
Polisi menetapkan IH asal Beji, Pasuruan; F asal Baron, Nganjuk; SY asal Patianrowo, Nganjuk; serta M asal Mojogedang, Karanganyar, sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung polos, truk, pikap Mitsubishi Colt, mesin jahit karung, ratusan karung kosong, 508 kemasan bekas SPHP, dan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Bapanas akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk mengawasi distribusi SPHP; masyarakat juga diminta melapor melalui Lapor Pak Amran di 0811 1312 312 bila menemukan beras oplosan, harga tidak wajar, kualitas tidak sesuai, atau dugaan penyimpangan lain.
Sumber: Antara News Jambi


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!