Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan uang dalam penanganan perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah belum memberikan penjelasan terperinci mengenai asal dana maupun hubungannya dengan dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU.
Konfirmasi tersebut disampaikan Achmad Taufik pada Kamis, 5 November 2026. Hingga saat itu, penyidik masih mendalami sejumlah informasi untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Uang Rp2 Miliar Diduga Berkaitan dengan Proses Pengadaan
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam penyidikan, uang sekitar Rp2 miliar yang disita dari Bobby Rasyidin diduga berasal dari Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Dana itu diduga berkaitan dengan pemberian uang untuk kepentingan tertentu dalam proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU.
Salah satu dugaan yang tengah didalami adalah adanya pembayaran yang berfungsi sebagai uang pengondisian atau dikenal dengan istilah palang pintu dalam tahapan pengadaan.
Meski demikian, dugaan mengenai asal uang dan tujuan pemberiannya belum dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penyidik KPK masih menelusuri keterkaitan dana tersebut dengan rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang ditangani.
KPK juga belum memaparkan secara terbuka rincian aliran dana maupun peran masing-masing pihak yang diduga memiliki hubungan dengan uang yang disita.
Bobby Rasyidin Disebut Mengetahui Proyek Sejak Tahap Awal
Nama Bobby Rasyidin turut muncul dalam pendalaman perkara karena diduga memiliki pengetahuan mengenai rencana proyek digitalisasi SPBU sejak tahap perencanaan.
Achmad Taufik sebelumnya mengungkapkan bahwa Bobby mengetahui proses awal pengembangan proyek yang dirancang untuk mendukung pemantauan stok bahan bakar minyak (BBM) di SPBU secara langsung.
Program digitalisasi tersebut juga bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar distribusinya dapat dipantau dan berlangsung sesuai sasaran.
Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan bahwa proyek tersebut digagas oleh pihak terkait di sektor minyak dan gas bersama Pertamina untuk memperkuat sistem pengawasan distribusi bahan bakar.
Bobby disebut berada dalam lingkup pertemuan sejumlah pihak yang berlangsung sebelum proyek dengan nilai mencapai triliunan rupiah tersebut memasuki tahapan pengadaan.
Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik dalam mengungkap proses awal pelaksanaan proyek.
Dugaan Keterlibatan dalam Proses Pemilihan Vendor
Selain mengetahui perencanaan proyek, Bobby Rasyidin juga dikabarkan pernah mengajukan atau membawa calon penyedia barang dan jasa agar dapat mengikuti proses pengadaan digitalisasi SPBU.
Informasi mengenai keterlibatan calon vendor tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman KPK.
Penyidik berupaya menelusuri hubungan antara proses pemilihan penyedia, dugaan pengondisian pengadaan, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Pendalaman ini diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga proses pemilihan pihak pelaksana proyek.
Namun, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan bahwa dugaan keterlibatan Bobby dalam pengajuan calon vendor merupakan tindakan pidana.
KPK Masih Mendalami Asal dan Keterkaitan Dana
Penyitaan uang sekitar Rp2 miliar menjadi bagian dari langkah penyidikan dalam mengungkap dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Meski tindakan penyitaan telah dikonfirmasi, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai asal-usul dana tersebut maupun hubungan langsungnya dengan dugaan penyimpangan pengadaan.
Status uang yang disita sebagai bagian dari penanganan perkara juga tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan pidana dari pihak yang menguasai dana tersebut.
Penyidik masih perlu menelusuri informasi dan bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan, hubungan antarpihak, serta dugaan transaksi keuangan yang terjadi.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa pengusutan proyek digitalisasi SPBU masih berlanjut, terutama dalam upaya memperjelas dugaan aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat.
Hingga informasi tersebut disampaikan, KPK belum memberikan perincian lebih lanjut mengenai hasil penelusuran dana sekitar Rp2 miliar yang telah disita dari Bobby Rasyidin.
Sumber: Jawa Pos




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!