Persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo kembali menghadirkan sejumlah keterangan saksi. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/11/2026), Camat Boyolangu Yusuf Riyadi membantah adanya tekanan saat menandatangani surat pernyataan yang diberikan oleh Gatut Sunu.
Keterangan tersebut disampaikan dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Sebanyak 13 saksi dihadirkan dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara (ASN), dua camat, dua ajudan bupati, istri bupati, pengusaha, hingga tukang becak.
Kesaksian mereka menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan sekaligus memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan yang sebelumnya muncul dalam keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Camat Boyolangu Akui Menandatangani Surat Pernyataan
Dalam persidangan, Yusuf Riyadi mengakui pernah menandatangani surat pernyataan yang diberikan Gatut Sunu Wibowo setelah dirinya dilantik sebagai Camat Boyolangu pada 30 Desember 2025.
Yusuf mulai menjalankan tugas sebagai camat pada 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang ditandatanganinya berkaitan dengan komitmen menjalankan tugas pemerintahan sesuai aturan, melaksanakan pekerjaan dengan baik, serta menjaga kedisiplinan sebagai pejabat publik.
Menurut Yusuf, sebelum surat tersebut ditandatangani, Gatut Sunu terlebih dahulu memintanya membaca isi dokumen agar memahami ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Setelah membaca surat tersebut, Yusuf menyatakan bersedia menandatanganinya tanpa merasa mendapatkan tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.
Ia juga membantah adanya janji pemberian proyek maupun pengaturan jabatan yang berkaitan dengan proses penandatanganan dokumen tersebut.
Bantah Adanya Mahar Jabatan dan Tekanan
Yusuf menegaskan bahwa surat pernyataan yang diberikan kepadanya merupakan bentuk komitmen terhadap tanggung jawab pekerjaan, bukan persyaratan untuk memperoleh jabatan atau memberikan imbalan tertentu.
Dalam kesaksiannya, ia memastikan tidak terdapat mahar jabatan ketika dirinya dilantik sebagai Camat Boyolangu.
Yusuf juga menyampaikan bahwa proses penandatanganan berlangsung tanpa intimidasi. Ia menganggap dokumen tersebut sebatas pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan menjaga disiplin kerja.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang diajukan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.
Meski demikian, pernyataan Yusuf merupakan kesaksian yang masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan. Penilaian terhadap keseluruhan alat bukti dan keterangan saksi tetap berada dalam kewenangan majelis hakim.
Safari Ramadan Disebut Program Rutin Pemerintah Daerah
Selain kesaksian Yusuf, persidangan juga menghadirkan keterangan dari mantan Camat Ngantru, Sumarji Kuswantoro.
Sumarji memberikan penjelasan mengenai kegiatan Safari Ramadan 2026 yang turut menjadi salah satu materi pembahasan dalam perkara tersebut.
Menurut Sumarji, kegiatan Safari Ramadan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung setiap tahun.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah yang turut dibahas selama proses persidangan.
Keterangan Sumarji menjadi salah satu informasi yang disampaikan saksi meringankan terkait kegiatan pemerintahan dalam perkara yang sedang diperiksa.
Kesaksian Menjadi Bagian dari Proses Pembuktian
Pemeriksaan terhadap 13 saksi yang dihadirkan pihak terdakwa menjadi bagian dari rangkaian persidangan untuk menguji keterangan dan fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan tersebut.
Kesaksian Yusuf Riyadi berfokus pada proses penandatanganan surat pernyataan serta tidak adanya tekanan maupun mahar jabatan yang ia alami. Sementara itu, Sumarji Kuswantoro menjelaskan kedudukan Safari Ramadan sebagai kegiatan rutin pemerintah kabupaten.
Kedua keterangan tersebut memberikan penjelasan dari sudut pandang saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
Proses persidangan masih menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dan menguji bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keterangan para saksi belum dapat dipandang sebagai putusan atas perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!