Kebijakan pemerintah pusat yang memastikan Transfer ke Daerah (TKD) tidak kembali mengalami pemangkasan pada 2027 mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Meski menyambut kepastian tersebut, kalangan legislatif menilai kebijakan itu belum sepenuhnya menjawab persoalan keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah akibat pengurangan alokasi pada tahun sebelumnya.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan pemotongan tambahan pada 2027 perlu dibedakan dengan upaya mengembalikan besaran anggaran yang sebelumnya telah dikurangi.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal karena dasar penyusunan plafon anggaran tetap mengacu pada nilai transfer setelah pemangkasan. Kondisi tersebut menyebabkan kemampuan keuangan daerah belum sepenuhnya kembali seperti sebelum kebijakan pengurangan diberlakukan.
Pernyataan itu disampaikan Arif saat ditemui di Kantor DPRD Bantul pada Jumat (30/10/2026), menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kepastian tidak adanya pemangkasan TKD pada tahun anggaran 2027.
Pemangkasan Rp158 Miliar Masih Membebani Keuangan Daerah
Arif mengungkapkan bahwa Kabupaten Bantul mengalami pengurangan alokasi TKD sebesar Rp158 miliar pada 2026. Pemotongan tersebut menjadi persoalan karena nilai anggaran setelah pengurangan digunakan sebagai dasar penyusunan plafon pada periode berikutnya.
Akibatnya, meskipun pemerintah pusat memastikan tidak ada pemotongan baru, kondisi keuangan daerah tetap berada pada posisi yang telah mengalami penyesuaian akibat kebijakan sebelumnya.
Arif menilai pernyataan pemerintah pusat secara administratif dapat dibenarkan karena memang tidak ada rencana pemangkasan tambahan. Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak secara otomatis memulihkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum atau de jure, kebijakan tidak melakukan pengurangan lanjutan dapat dinyatakan benar. Akan tetapi, secara faktual atau de facto, pemerintah daerah masih menanggung dampak dari pemotongan yang telah diberlakukan sebelumnya.
Pandangan tersebut menjadi dasar bagi DPRD Bantul untuk meminta pemerintah pusat mempertimbangkan pemulihan alokasi anggaran ke tingkat sebelum pengurangan.
Menurut Arif, apabila pemerintah pusat benar-benar ingin mengembalikan kemampuan fiskal daerah, besaran TKD yang telah dipangkas semestinya ditambahkan kembali ke dalam plafon anggaran.
Dengan demikian, nilai pengurangan sebesar Rp158 miliar yang dialami Kabupaten Bantul perlu dikembalikan agar kapasitas keuangan daerah dapat pulih.
DPRD Soroti Perbedaan Anggaran TKD dan Program Nasional
Selain meminta pemulihan nilai transfer, Arif turut menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme penyaluran anggaran pemerintah pusat ke daerah.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai bentuk dukungan keuangan yang akan diberikan, apakah melalui mekanisme TKD atau dialokasikan untuk pelaksanaan program-program nasional yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Kedua skema tersebut memiliki karakteristik berbeda, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dana yang disalurkan melalui mekanisme TKD menjadi bagian dari pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, anggaran tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan sesuai ketentuan dan kewenangannya.
Sebaliknya, pembiayaan program nasional yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat tidak serta-merta menambah pendapatan pemerintah daerah, meskipun kegiatan dan manfaat program tersebut berada di wilayah kabupaten atau kota.
Perbedaan mekanisme ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan ruang fiskal dan keleluasaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembiayaan.
Arif menekankan bahwa besarnya anggaran pemerintah pusat yang dibelanjakan di suatu daerah tidak selalu mencerminkan peningkatan kemampuan keuangan pemerintah daerah itu sendiri.
Program Nasional Dinilai Tidak Otomatis Memperkuat APBD
Dalam penjelasannya, Arif menyinggung sejumlah program nasional yang dijalankan pemerintah pusat, di antaranya Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).
Program-program tersebut menjadi contoh dukungan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dapat berlangsung di berbagai daerah.
Meskipun keberadaan program nasional berpotensi meningkatkan aktivitas dan nilai belanja pemerintah di suatu wilayah, dana yang digunakan tidak seluruhnya masuk ke dalam APBD.
Artinya, pemerintah daerah tidak secara langsung memiliki kewenangan untuk mengelola seluruh anggaran tersebut berdasarkan kebutuhan pembangunan maupun prioritas pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
Arif menilai perbedaan ini harus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan transfer fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebab, pemerintah daerah tetap membutuhkan dukungan anggaran yang dapat dikelola secara langsung untuk menjalankan berbagai urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.
Oleh karena itu, peningkatan belanja pemerintah pusat melalui program nasional tidak dapat begitu saja disamakan dengan pemulihan alokasi TKD yang sebelumnya mengalami pengurangan.
Pemulihan Kapasitas Fiskal Jadi Perhatian DPRD Bantul
DPRD Bantul memandang kepastian tidak adanya pemangkasan TKD pada 2027 sebagai kebijakan yang masih perlu ditindaklanjuti dengan langkah pemulihan anggaran.
Menurut Arif, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pemotongan baru, melainkan besaran alokasi yang dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah.
Selama plafon tersebut masih menggunakan nilai setelah pemangkasan, kemampuan fiskal daerah dinilai belum kembali pada kondisi sebelumnya.
Karena itu, pengembalian alokasi sebesar Rp158 miliar menjadi hal yang ditekankan DPRD Bantul dalam merespons arah kebijakan transfer keuangan pemerintah pusat.
Selain pemulihan anggaran, kejelasan mekanisme penyaluran dana juga menjadi perhatian agar pemerintah daerah dapat memahami secara tepat besaran dukungan fiskal yang benar-benar masuk ke APBD.
Pandangan DPRD Bantul tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara kebijakan mempertahankan alokasi transfer yang sudah berkurang dan kebijakan memulihkan kapasitas keuangan daerah.
Dengan tidak adanya pemangkasan tambahan pada 2027, persoalan yang masih menjadi perhatian adalah apakah alokasi sebelumnya akan dikembalikan atau tetap menggunakan plafon setelah pengurangan.
DPRD Bantul berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan kepastian mengenai penghentian pemotongan, tetapi juga mempertimbangkan pengembalian anggaran yang telah dikurangi agar kemampuan fiskal daerah dapat kembali diperkuat.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!