Terkini

Pemkab Bantul Percepat Perbaikan 69 Ruas Jalan, Target 18,8 Kilometer Rampung Akhir 2026

Pemkab Bantul menargetkan perbaikan jalan sepanjang 18,8 kilometer pada 2026. Sebanyak 15 kilometer telah ditangani dengan anggaran mencapai Rp35,2 miliar.

Image Source: radarjogja.jawapos.com

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mempercepat pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan guna meningkatkan konektivitas wilayah serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), pemerintah daerah menargetkan penanganan jalan sepanjang 18,8 kilometer selama 2026.

Hingga akhir Oktober 2026, sekitar 15 kilometer jalan telah mendapatkan penanganan. Capaian tersebut menunjukkan perkembangan pelaksanaan program perbaikan infrastruktur yang ditargetkan selesai sebelum pergantian tahun.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Kabupaten Bantul, Agustina Dwi Kuswandari, menyampaikan bahwa pemerintah daerah optimistis seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal.

“Sesuai target kami, akhir tahun sudah selesai semua,” ujar Agustina saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2026).

Anggaran Rp35,2 Miliar Dialokasikan untuk 69 Ruas Jalan

Untuk merealisasikan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,2 miliar guna menangani 69 ruas jalan yang tersebar di wilayah kabupaten.

Pendanaan perbaikan infrastruktur berasal dari dua sumber utama, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Dari keseluruhan anggaran tersebut, sebesar Rp14,69 miliar bersumber dari DAK dan dialokasikan untuk penanganan enam ruas jalan. Sementara itu, dana APBD kabupaten sebesar Rp20,43 miliar digunakan untuk memperbaiki 63 ruas jalan lainnya.

Pembagian anggaran tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan untuk mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur transportasi.

Dengan cakupan puluhan ruas jalan, program perbaikan dilaksanakan secara bertahap agar pelaksanaan pekerjaan dapat disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.

Perbaikan Diprioritaskan Berdasarkan Kondisi dan Kebutuhan Masyarakat

Agustina menjelaskan bahwa penentuan ruas jalan yang mendapatkan penanganan tidak dilakukan secara sembarangan. DPUPKP menetapkan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan jalan serta kebutuhan mobilitas masyarakat.

Sebagai dasar pengambilan keputusan, pemerintah daerah melaksanakan survei kondisi jalan kabupaten setiap tahun. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian digunakan untuk menyusun rencana penanganan dan menentukan prioritas perbaikan pada tahun berikutnya.

Pendekatan ini diterapkan untuk memastikan penggunaan anggaran berlangsung secara efektif dan diarahkan pada ruas jalan yang paling membutuhkan perhatian.

Selain mengandalkan hasil survei teknis, DPUPKP Bantul memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun proposal mengenai kondisi jalan yang memerlukan perbaikan.

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu bentuk masukan bagi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur di berbagai kawasan.

Dengan mempertimbangkan kondisi kerusakan serta urgensi kebutuhan masyarakat, pelaksanaan perbaikan diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi aktivitas transportasi dan mobilitas warga.

Tingkat Kemantapan Jalan Bantul Masih Sekitar 65 Persen

Kepala DPUPKP Kabupaten Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, menegaskan bahwa pembenahan infrastruktur jalan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan keterhubungan antarkawasan sekaligus menunjang aktivitas masyarakat.

Saat ini, tingkat kemantapan jalan di Kabupaten Bantul masih berada pada kisaran 65 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas infrastruktur perlu terus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Jimmy, pemerintah daerah menjalankan program perbaikan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia. Oleh karena itu, penanganan dilakukan secara bertahap agar pembangunan dapat terus berjalan tanpa mengabaikan prioritas kebutuhan lainnya.

Dalam menentukan ruas jalan yang harus ditangani, DPUPKP tidak hanya mempertimbangkan kondisi fisik infrastruktur, tetapi juga melihat fungsi strategis jalan bagi perkembangan suatu wilayah.

Jalan yang memiliki peran penting dalam menghubungkan pusat kegiatan masyarakat maupun mendukung akses antardaerah menjadi bagian dari pertimbangan penentuan prioritas.

Jalan Penghubung Antarwilayah Turut Menjadi Perhatian

Selain memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan, Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan perhatian terhadap infrastruktur yang berada di kawasan perbatasan.

Ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Bantul dengan wilayah kabupaten lain dinilai memiliki fungsi strategis dalam mendukung konektivitas dan pergerakan masyarakat.

Peningkatan kualitas infrastruktur pada jalur penghubung tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan jalan daerah.

Melalui pendekatan berbasis survei kondisi jalan dan kebutuhan wilayah, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap program perbaikan memiliki prioritas yang jelas.

Dengan sekitar 15 kilometer jalan telah ditangani dari target 18,8 kilometer, DPUPKP Kabupaten Bantul masih memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan hingga akhir 2026.

Pemerintah daerah tetap optimistis seluruh target dapat tercapai sesuai perencanaan. Program ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kemantapan jalan, memperkuat konektivitas wilayah, dan menunjang kelancaran aktivitas masyarakat Kabupaten Bantul.

Sumber: Radar Jogja

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *