Program perbaikan 147 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Cilegon belum dimulai hingga pertengahan Oktober 2026, meski Pemkot telah mengalokasikan anggaran Rp5 miliar dari APBD. Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Cilegon masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terkait perubahan kode rekening sebelum mencairkan dana dan memulai perbaikan.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon menyampaikan bahwa proses administrasi anggaran masih menjadi kendala. Perubahan kode rekening dalam anggaran menyebabkan pencairan dana harus menunggu tersedianya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang baru.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Edhi Hendarto, menyampaikan bahwa sosialisasi program sedang dilaksanakan secara bertahap di beberapa kelurahan. Pada hari Senin (12/10), sosialisasi dilakukan di Kelurahan Pabean, dan akan dilanjutkan ke Kelurahan Citangkil serta Cibeber hingga hari Rabu.
Kendala administrasi anggaran
Edhi menjelaskan bahwa perubahan kode rekening menyebabkan penundaan pencairan dana karena Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk anggaran perubahan belum tersedia. Dinas hanya dapat mencairkan dana setelah dokumen tersebut selesai.
Karena terdapat perubahan kode rekening, pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersedia. DPA tersebut merupakan bagian dari anggaran perubahan tahun ini, ujar Edhi.
Target pelaksanaan tetap tahun ini
Meskipun belum dimulai, Pemerintah Kota Cilegon tetap menargetkan pelaksanaan perbaikan rumah pada tahun 2026. Seluruh calon penerima manfaat tidak mengalami kendala, dan perbaikan terhadap 147 rumah akan dilaksanakan secara serentak setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersedia.
Pokoknya, pelaksanaan program akan segera dimulai setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersedia. Kami juga telah melakukan pemesanan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), namun BPK mensyaratkan adanya DPA terlebih dahulu. Saat ini, kami masih menunggu proses tersebut, tambah Edhi.
Program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) merupakan salah satu janji kampanye kepala daerah Kota Cilegon. Namun, hingga saat ini, belum ada rumah yang memasuki tahap perbaikan meskipun anggaran telah disiapkan.
Langkah selanjutnya adalah menunggu kelengkapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar pencairan dana dapat dilakukan dan pekerjaan perbaikan rumah dapat segera dimulai.
Sumber: BantenNews.co.id



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!