SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2027. Ketentuan tersebut akan menjadi acuan dalam pembahasan besaran upah minimum bagi para pekerja di Kabupaten Serang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A. Utami, mengatakan penetapan UMK merupakan agenda penting menjelang pergantian tahun. Kebijakan ini berkaitan dengan perlindungan hak pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Menurut Diana, pemerintah daerah perlu menunggu regulasi terbaru untuk memastikan tahapan penetapan UMK berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah aturan yang akan diterbitkan pemerintah pusat nantinya tetap sama atau mengalami perubahan.
“Kami masih menunggu keputusan dari pusat, karena undang-undang perlindungan tenaga kerja ini masih belum dilaunching. Mungkin aturannya apakah sama atau berbeda kan kita nanti tunggu,” kata Diana kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, Disnakertrans Kabupaten Serang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebagai landasan dalam proses penetapan UMK tahun depan. Setelah aturan resmi diterbitkan, pembahasan akan dilanjutkan bersama Dewan Pengupahan.
Diana menyebutkan masih terdapat sejumlah tahapan rapat yang harus dilaksanakan sebelum keputusan mengenai besaran UMK dapat diketahui. Menurutnya, setidaknya masih ada tiga kali rapat yang perlu dijalani, termasuk rapat pleno dan pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
“Jadi, kita ini masih ada rapat tiga kali lagi mulai dari pada pleno, kemudian ada pleno juga nanti akan kelihatan hasilnya. Kita akan rapat dengan dewan pengupahan,” ujarnya.
Sebelum regulasi pemerintah pusat terbit dan rangkaian pembahasan selesai, Disnakertrans Kabupaten Serang belum bisa memastikan nominal maupun persentase kenaikan UMK 2027.
Meski demikian, Diana mengungkapkan bahwa aspirasi dari kalangan pekerja telah mengarah pada harapan adanya kenaikan upah minimum pada tahun mendatang. Namun, aspirasi tersebut masih harus dibahas dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku.
“Kalau usulan buat naik pasti ada, namanya juga pekerja pasti setiap tahun ingin ada kenaikan. Tapi kita tidak bisa memberikan kepastian naik atau tidaknya, kita akan mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dengan demikian, keputusan mengenai UMK Kabupaten Serang 2027 masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat dan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!