Terkini

DPMPTSP Rokan Hulu Permudah Legalitas UMKM, Pengurusan NIB Gratis Bisa Selesai dalam Satu Jam

DPMPTSP Rokan Hulu memberikan pendampingan NIB gratis bagi UMKM. Pengurusan melalui OSS RBA diperkirakan selesai satu jam jika persyaratan lengkap.

Image Source: riaupos.jawapos.com

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi dan pendampingan langsung kepada para pelaku usaha, khususnya mereka yang belum memahami prosedur pengurusan dokumen legalitas usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Rokan Hulu, Munandar, S.E., M.M., bersama jajarannya turun langsung menemui para pelaku UMKM di Pasar Modern Pasirpengaraian, Perumda Rokan Hulu Jaya, pada Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepemilikan NIB sekaligus membantu pelaku usaha mengetahui tahapan pengurusannya melalui sistem perizinan berusaha elektronik.

Melalui pelayanan tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak UMKM memiliki identitas usaha yang sah sehingga dapat mengembangkan kegiatan bisnis secara lebih terarah.

Pengurusan NIB Gratis Melalui Sistem OSS RBA

Munandar menjelaskan bahwa penerbitan NIB dapat dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko.

Menurutnya, proses pengurusan NIB relatif mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu jam apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Namun, estimasi tersebut bergantung pada kelengkapan dokumen, kualitas jaringan internet, dan kondisi sistem pelayanan yang digunakan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses penerbitan NIB melalui layanan tersebut.

Kemudahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM untuk segera melengkapi legalitas usaha tanpa harus menghadapi prosedur yang dianggap rumit.

Munandar yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPMPTSP Rokan Hulu menyampaikan bahwa pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain mempermudah proses administrasi, pendampingan langsung juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha.

NIB Buka Peluang UMKM Mengembangkan Usaha

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha memiliki fungsi penting bagi pelaku UMKM karena menjadi identitas resmi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Munandar menjelaskan bahwa legalitas tersebut dapat membantu pelaku usaha memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang diperlukan dalam berbagai kegiatan pengembangan bisnis.

Salah satunya adalah kesempatan mengikuti program pembinaan dan pemberdayaan UMKM yang diselenggarakan oleh instansi maupun lembaga terkait.

Selain itu, NIB dapat menjadi bagian dari kelengkapan dokumen ketika pelaku usaha ingin mengajukan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan legalitas usaha juga dapat mendukung pelaku UMKM dalam memperluas jaringan pemasaran dan menjajaki kerja sama dengan calon mitra bisnis.

Dengan memiliki identitas usaha yang jelas, pelaku UMKM diharapkan lebih siap memenuhi kebutuhan administrasi dalam mengembangkan kegiatan usahanya.

Meski demikian, Munandar mengingatkan bahwa kepemilikan NIB tidak serta-merta menjamin pelaku usaha memperoleh bantuan modal atau persetujuan pembiayaan.

Setiap program pembiayaan memiliki persyaratan dan mekanisme penilaian tersendiri yang tetap harus dipenuhi oleh pemohon.

Oleh karena itu, NIB perlu dipahami sebagai salah satu dokumen legalitas penting yang mendukung pengembangan usaha, bukan sebagai jaminan otomatis untuk mendapatkan bantuan keuangan.

DPMPTSP Turun Langsung Berikan Edukasi kepada Pelaku UMKM

Untuk memperluas jangkauan pelayanan, DPMPTSP Rokan Hulu tidak hanya mengandalkan layanan administrasi yang tersedia di kantor.

Munandar menjelaskan bahwa pihaknya juga aktif melakukan pendekatan langsung dengan mendatangi lokasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran kegiatan edukasi adalah Pasar Modern Pasirpengaraian, tempat sejumlah pelaku UMKM menjalankan aktivitas perdagangan.

Melalui kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai manfaat NIB, proses pendaftaran, serta dokumen dan data yang perlu dipersiapkan.

Pendekatan ini dilakukan agar pelaku usaha memperoleh informasi secara langsung dan memiliki kesempatan untuk memahami prosedur penerbitan legalitas usaha.

Menurut Munandar, kegiatan pendampingan merupakan bentuk pelayanan aktif pemerintah daerah dalam membantu masyarakat mengakses layanan perizinan.

Pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat datang mengajukan permohonan, tetapi juga berupaya menjangkau para pelaku usaha melalui kegiatan sosialisasi di lapangan.

Dengan cara tersebut, DPMPTSP berharap hambatan pemahaman mengenai proses administrasi dapat dikurangi sehingga semakin banyak UMKM terdorong untuk mengurus legalitas usahanya.

Berikut Persyaratan yang Perlu Disiapkan untuk Mengurus NIB

Dalam kegiatan edukasi tersebut, Munandar juga menjelaskan sejumlah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan NIB.

Persyaratan yang disampaikan meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  2. Nama dan alamat lengkap usaha.
  3. Informasi mengenai modal usaha.
  4. Jumlah karyawan yang bekerja dalam kegiatan usaha.
  5. Foto tampak depan lokasi usaha.
  6. Titik koordinat lokasi usaha.
  7. Nomor telepon atau nomor ponsel pemilik usaha.

Kelengkapan informasi tersebut diperlukan untuk mendukung proses pendaftaran melalui sistem OSS RBA.

Munandar mengimbau pelaku UMKM memastikan seluruh data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan telah dipersiapkan secara lengkap.

Hal ini penting agar proses pengajuan dapat berjalan lancar serta mengurangi kemungkinan terjadinya kendala administratif.

Dengan dokumen yang lengkap, jaringan internet yang stabil, dan sistem yang berfungsi normal, penerbitan NIB diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu jam.

Legalitas Usaha Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

DPMPTSP Rokan Hulu berharap kemudahan penerbitan NIB dan kegiatan pendampingan yang dilakukan secara langsung dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha.

Munandar menilai kepemilikan dokumen resmi menjadi salah satu langkah awal yang dapat membantu pelaku usaha memperluas kesempatan pengembangan bisnis.

Melalui NIB, UMKM diharapkan lebih mudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti kegiatan pembinaan, menjalin kerja sama usaha, dan mengakses peluang pembiayaan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah juga mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas pengurusan NIB gratis yang telah tersedia.

Selain memberikan kemudahan administrasi, program edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi UMKM dalam berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi.

Munandar menyampaikan harapannya agar semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Rokan Hulu memiliki legalitas usaha dan mampu mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

Dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB, DPMPTSP berharap sektor UMKM dapat semakin berkembang, memperluas aktivitas ekonomi, dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Kegiatan edukasi dan pendampingan di Pasar Modern Pasirpengaraian menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Melalui pendekatan langsung tersebut, pelaku UMKM diharapkan tidak lagi memandang pengurusan legalitas sebagai proses yang sulit, melainkan sebagai langkah penting untuk memperkuat fondasi dan peluang pengembangan usaha.

Sumber: Riau Pos

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *