Terkini

DJP Buka Keringanan Denda Pajak, Wajib Pajak Diminta Selesaikan Sengketa

DJP menawarkan pengurangan atau penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Pelunasan pokok pajak dan penyelesaian sengketa lebih awal menentukan besaran manfaat.

Images Source : CNBC Indonesia

Program Hapus Denda Pajak Dibuka, Bos DJP Minta WP Cabut Sengketa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang pengurangan atau penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak yang sedang menjalani proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta wajib pajak melunasi pokok pajak, membetulkan laporan sendiri, dan mencabut sengketa bila diperlukan agar dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

Kebijakan itu disampaikan Bimo saat menutup sosialisasi perpajakan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya pada 28 Oktober 2026. Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, yang menyempurnakan PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026.

Ketentuan berbeda menurut kasus

PMK Nomor 71 Tahun 2026 memuat pengecualian, pengurangan, dan/atau penghapusan sanksi denda tertentu yang berkaitan dengan keberatan, banding, dan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Karena jenis dan ketentuannya memang berbeda-beda, kami mengajak Bapak Ibu untuk memeriksa kembali ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kasus,” ujarnya.

Menurut Bimo, kebijakan ini merupakan pertemuan dua itikad baik. Wajib pajak diminta menyelesaikan pokok pajak, melakukan pembetulan sendiri, serta mencabut sengketa bila perlu; sementara DJP melepaskan sanksi, mempercepat kepastian hukum, dan menghemat biaya administrasi maupun sengketa bagi kedua pihak.

Bukan pemutihan pajak

Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukan pemutihan pajak karena pokok pajak tetap wajib dibayar. Pengurangan atau penghapusan hanya berlaku pada sanksi administratif yang belum dibayar, sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik.

“Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara. Yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan, sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.

Manfaat terbesar bagi pelapor lebih awal

Bimo mencontohkan PT ABC yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan menerima Surat Tagihan Pajak atas sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta. Setelah menyampaikan SPT berstatus kurang bayar dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, besaran manfaat bergantung pada waktu penyampaian SPT dengan seluruh persyaratan terpenuhi.

  • SPT disampaikan 25 Oktober 2026: penghapusan 100 persen atau Rp1 juta.
  • SPT disampaikan 2 Januari 2027: penghapusan 50 persen atau Rp500 ribu.
  • SPT disampaikan 4 Mei 2027: penghapusan 25 persen atau Rp250 ribu.
  • SPT disampaikan 1 Juli 2027: tidak ada penghapusan.

Skema tersebut mengikuti tiga tahap dalam KEP-239/PJ/2026 untuk sanksi keterlambatan SPT Tahunan PPh tahun pajak sampai 2025. Penghapusan 100 persen berlaku bagi SPT yang disampaikan pada 8 Oktober-31 Desember 2026, 50 persen pada 1 Januari-31 Maret 2027, dan 25 persen pada 1 April-30 Juni 2027.

Bimo mengingatkan bahwa persentase dan persyaratan dalam contoh itu hanya berlaku untuk jenis sanksi yang dicontohkan. Jenis sanksi maupun keadaan lain dapat memiliki syarat dan besaran manfaat berbeda, sehingga wajib pajak diminta memeriksa kondisinya serta tidak menunggu batas waktu; petugas DJP disebut siap membantu menjelaskan langkah yang diperlukan.

Sumber: CNBC Indonesia

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *