Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga RT 06 Dusun II Desa Sejahtera Mulia dan PT Arutmin Indonesia Satui. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu pada Senin, 19 Oktober 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, serta dihadiri anggota Gabungan Komisi DPRD, yakni Hj. Ernawati, H. Irin, dan H. M. Gusti Erwin. Sejumlah pihak turut hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Camat Satui, Danramil 1022-04 Satui, Kapolsek Satui, Kepala Desa Sejahtera Mulia, perwakilan warga, dan manajemen PT Arutmin Indonesia Satui.
Dalam pertemuan itu, DPRD menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi perantara dalam mencari penyelesaian atas persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. DPRD meminta pihak perusahaan bersikap terbuka mengenai dokumen legalitas serta batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa agar persoalan dapat dibahas berdasarkan informasi yang jelas.
Perwakilan warga menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu kepastian status kepemilikan tanah dan pemberian ganti rugi yang layak. Warga berharap persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Tanah Bumbu mendorong pembentukan tim verifikasi lapangan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan. Tim tersebut diharapkan dapat melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas-batas lahan yang disengketakan serta memperjelas status tanah yang menjadi pokok permasalahan.
Melalui proses mediasi ini, DPRD Tanah Bumbu berharap sengketa antara warga dan PT Arutmin Indonesia Satui dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama. Keterlibatan seluruh pihak diharapkan mampu menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum, menjaga hak masyarakat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!