Terkini

Pemprov Sumut Perbarui Aplikasi Simantap, Persuratan Digital Jadi Lebih Efisien

Pemprov Sumut menyempurnakan Simantap dengan fitur persuratan digital, tanda tangan elektronik, dan disposisi untuk mempercepat administrasi pemerintahan.

Image Source: sumut.antaranews.com

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan (Simantap) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi dan surat-menyurat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan pembaruan aplikasi tersebut bertujuan membuat proses administrasi elektronik lebih praktis dan cepat.
Erwin menyampaikan hal itu setelah kegiatan sosialisasi pembaruan Simantap yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (27/10/2026).
Aplikasi Simantap sebelumnya diluncurkan oleh Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution pada 13 Januari 2026. Pada tahap awal, aplikasi tersebut berfokus pada pengelolaan surat keluar. Seiring pengembangannya, sejumlah fitur baru ditambahkan untuk mendukung kebutuhan administrasi pemerintahan.
Fitur terbaru meliputi pengelolaan surat masuk, tanda tangan elektronik untuk dokumen dengan banyak halaman, tindak lanjut surat, disposisi, serta layanan administrasi khusus.
Melalui sistem ini, surat masuk dan keluar dapat dikelola secara terstruktur, terdokumentasi, dan dipantau secara waktu nyata atau *real time*. Fitur notifikasi juga membantu pimpinan OPD mengetahui surat yang masuk sehingga dapat segera menindaklanjutinya.
Erwin menjelaskan, pimpinan OPD yang sedang menjalankan tugas di luar kota tetap dapat mengakses surat melalui aplikasi tersebut. Dengan begitu, proses administrasi dan pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan diharapkan tetap berjalan tanpa terkendala keberadaan pimpinan di kantor.
Menurutnya, pembaruan Simantap akan mempermudah pimpinan dalam memantau dan menindaklanjuti surat yang membutuhkan keputusan dari masing-masing instansi.
Saat ini, Simantap telah digunakan oleh OPD di lingkungan Pemprov Sumut. Pemerintah provinsi juga terus mengembangkan aplikasi tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga digitalisasi administrasi dapat diterapkan secara lebih luas.
Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *