Belum Restui DKI Terbitkan Obligasi, Kemenkeu : Risiko Bunga Tinggi
Kementerian Keuangan belum mengambil keputusan khusus terkait rencana penerbitan obligasi daerah atau municipal bond oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sikap itu disampaikan setelah pertemuan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan kondisi geopolitik dan ekonomi makro global menjadi pertimbangan. Situasi tersebut dinilai berpotensi membuat tingkat suku bunga yang harus ditawarkan menjadi tinggi.
“Mengingat kondisi geopolitik dunia serta melihat kondisi ekonomi makro global saat ini, yang dapat menyebabkan tingginya tingkat suku bunga yang harus ditawarkan,” ujar Nufransa kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/10/2026).
Alternatif pembiayaan
Kemenkeu menawarkan sejumlah alternatif pembiayaan kepada Pemprov DKI Jakarta guna menekan biaya yang dikeluarkan. Namun, Nufransa belum merinci bentuk alternatif pembiayaan tersebut.
“Kemenkeu menawarkan beberapa alternatif pembiayaan bagi Pemda DKI sehingga biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit,” ucapnya.
Pramono Anung, yang dikonfirmasi terpisah setelah bertemu Suahasil, menyatakan DKI akan mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai obligasi daerah. Ia tidak mengelaborasi pembahasan penerbitan obligasi, termasuk nilai emisinya.
Target penerbitan sejak 2027
Wacana obligasi daerah DKI Jakarta telah bergulir setidaknya sejak Agustus 2026. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati saat itu menyebut penerbitan direncanakan bertahap, yakni Rp4,2 triliun pada 2027 dan Rp1,3 triliun pada 2028.
Pada September 2026, Pramono menargetkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada Juni 2027, bertepatan dengan peringatan lima abad Kota Jakarta. Instrumen itu diproyeksikan menjadi alternatif pendanaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Masuk usulan APBD 2027
Rencana obligasi daerah juga telah diusulkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2027 sebagai strategi memperkuat pembiayaan pembangunan daerah. Obligasi tersebut direncanakan berjangka waktu maksimal tujuh tahun, dengan besaran kupon yang akan mempertimbangkan kondisi serta dinamika pasar keuangan saat penerbitan agar pembiayaan tetap efisien dan kompetitif.
Sumber: CNBC Indonesia



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!