Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mempertanyakan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sorotan ini muncul di tengah potensi denda administratif sebesar Rp104,43 triliun dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
DPR Soroti Opini WTP Kemenhut di Tengah Potensi Denda Tambang Rp104,43 Triliun
DPR mempertanyakan opini WTP Kemenhut di tengah potensi denda tambang Rp104,43 triliun. BPK didesak menjelaskan dasar audit dan status denda tersebut.
Potensi denda tersebut dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Perhitungan mencakup area seluas 67.125,41 hektare yang terkait dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 480 pemegang izin.
Hanan menilai, besarnya potensi penerimaan negara itu perlu mendapat perhatian, terutama terkait pencatatan dan pengungkapannya dalam laporan keuangan Kemenhut Tahun Anggaran 2025. Ia meminta BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.
Menurut Hanan, apabila ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan keuangan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini audit sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa opini WTP bukan jaminan seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari masalah. Karena itu, dasar penilaian audit serta status potensi denda Rp104,43 triliun perlu dijelaskan secara transparan.
Selain itu, Hanan mendorong penelusuran terhadap proses penetapan, pencatatan, dan penagihan denda administratif yang berpotensi menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Koordinasi antara Kemenhut dan Kementerian ESDM dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut kewajiban para pemegang izin berjalan sesuai aturan.
Pemerintah juga diminta membuka informasi mengenai jumlah denda yang telah ditetapkan, nilai yang sudah ditagihkan, serta penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara. Transparansi tersebut diperlukan agar potensi penerimaan negara dari pemanfaatan kawasan hutan dapat ditindaklanjuti secara jelas dan akuntabel.
Bagaimana reaksi Anda?




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!