Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pembahasan ini bertujuan memastikan aturan daerah selaras dengan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum.
Dua Ranperda yang dibahas mencakup penanggulangan penyakit seksual serta pelestarian budaya Lampung dan bahasa daerah di lembaga publik. Proses harmonisasi meliputi peninjauan aspek teknis penyusunan dan substansi materi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Tim harmonisasi menyarankan perubahan judul Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual menjadi Ranperda tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Usulan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Ranperda mengenai pelestarian budaya Lampung dan bahasa daerah perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang memasukkan bahasa sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan.
Hasil rapat menyatakan Ranperda terkait penanggulangan penyakit seksual dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun Ranperda pelestarian budaya Lampung dan bahasa daerah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disempurnakan berdasarkan masukan tim harmonisasi.
Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!