Terkini

587.670 Pekerja Rentan di Banten Sudah Terlindungi Melalui Program Banten Ramah

Pemprov Banten menyiapkan perlindungan sosial untuk 587 ribu pekerja rentan dengan skema 100 pekerja per desa sebagai bagian dari program Banten Ramah.

Gubernur Banten Andra Soni memaparkan secara gamblang strategi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat program unggulan Banten Ramah pada 12 Oktober 2026 di Jakarta. Program ini menempati posisi penting sebagai salah satu dari delapan prioritas utama Pemprov Banten dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayahnya.

Hingga September 2026, Provinsi Banten berhasil melindungi 587.670 pekerja rentan, atau sekitar 32,05 persen dari total 1.833.809 pekerja Desil 1-5, melalui pembiayaan APBD. Dari keseluruhan 5.383.323 pekerja di Banten, sebanyak 2.896.676 pekerja—setara dengan 53,81 persen—telah terdaftar dalam program Universal Coverage Jamsostek, menunjukkan langkah nyata dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah ini.

Skema 100 pekerja per desa

Program Banten Ramah menempatkan perlindungan sosial sebagai prioritas utama dengan target jelas: menjangkau 100 pekerja rentan di setiap desa. Tahun 2026, program ini membidik 1.238 desa yang memiliki potensi 123.800 pekerja. Hingga akhir September, 15 desa berhasil mendaftarkan 1.500 pekerja, sementara 371 desa dengan 37.100 pekerja tengah memasuki tahap pelaksanaan program secara aktif.

Program ini menargetkan kelompok pekerja yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat, seperti petani, nelayan, pekerja kebersihan, pelaku UMKM, serta tenaga sosial keagamaan termasuk marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah. Fokus intervensi dijalankan secara khusus di wilayah Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Strategi penguatan program

Pemprov Banten mengerahkan tiga strategi utama untuk memperkokoh perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dengan langkah ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmen nyata dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan jaminan yang memadai, tanpa terkecuali. Strategi-strategi tersebut dirancang untuk menjangkau lebih banyak desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat implementasi program demi melindungi hak dan kesejahteraan pekerja di Banten secara menyeluruh.

  • Pembentukan Forum Akselerasi UCJ sebagai ruang koordinasi lintas pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Intervensi OPD dan peningkatan kepatuhan perusahaan di sektor konstruksi dan nonkonstruksi.
  • Mekanisme Intercept Payment untuk pembayaran langsung dari Pemprov ke BPJS Ketenagakerjaan guna mempercepat dan menjaga kesinambungan perlindungan.

Pada 2027, kami berencana memperluas perlindungan jaminan sosial bagi 100 pekerja rentan di setiap desa. Langkah ini akan diperkuat dengan cakupan serupa di kelurahan, koordinasi yang lebih erat antarinstansi pemerintahan, serta peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap program ini, ujar Andra Soni.

Dampak dan rencana ke depan

Program Banten Ramah telah berhasil menjangkau 324.058 penerima manfaat, dengan total klaim yang dicairkan mencapai Rp3,92 triliun sejak Januari 2025 hingga Oktober 2026. Tak hanya itu, bantuan beasiswa juga menyentuh 15.156 anak penerima melalui 14.995 kasus, dengan nilai total sebesar Rp60,97 miliar. Angka-angka ini menunjukkan dampak nyata dari perlindungan sosial yang terus diperkuat di Banten.

Rencana ke depan, pada 2027, Pemprov Banten akan menjadikan skema 100 pekerja rentan per desa sebagai program wajib di seluruh 1.238 desa dan memperluas cakupan ke 314 kelurahan di perkotaan.

Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di Banten sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja rentan di berbagai sektor.

Sumber: Fakta Banten

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *