Terkini

BPJS Kesehatan Tegaskan Isu Penghapusan Program JKN Tidak Benar

BPJS Kesehatan membantah informasi mengenai penghapusan program JKN yang beredar di media sosial. Program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Image Source : https://jambi.antaranews.com

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial tidak benar. Program JKN tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan BPJS Kesehatan terus berfokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan landasan hukum yang kuat. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi mengenai penghentian program jaminan kesehatan tersebut.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem JKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Keberadaan program JKN menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan. Landasan tersebut juga sejalan dengan amanat UUD 1945 mengenai hak masyarakat atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem perlindungan bagi seluruh rakyat.

Rizzky menjelaskan bahwa penyelenggaraan JKN bukan merupakan kebijakan sementara yang dapat dihentikan begitu saja melalui informasi yang beredar di media sosial. Hingga saat ini, pelayanan bagi peserta tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi sebelum menyebarkannya. Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman dan kekhawatiran yang tidak perlu di kalangan peserta.

Peserta juga dapat memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 atau menghubungi Care Center 165 apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.

Melalui klarifikasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh kabar yang tidak memiliki sumber jelas. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyelenggaraan JKN dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta di seluruh Indonesia.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *