Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan pelayanan publik di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) tetap berjalan meskipun kepala dinasnya, Sutiyoso, tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Pemkab Jember akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) guna mengisi kekosongan kepemimpinan pada organisasi perangkat daerah tersebut.
Langkah ini menyusul penetapan Sutiyoso sebagai tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Sutiyoso diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Jember sebelum menduduki posisi Kepala DTPHP. Ia ditahan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Jember Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Achmad Imam Fauzi mengatakan bahwa keberlangsungan pelayanan masyarakat menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan hukum yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Jember.
Menurutnya, proses hukum terhadap seorang pejabat tidak seharusnya mengganggu pelaksanaan tugas organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya.
“Pada prinsipnya pelayanan harus tetap berjalan, jadi meski ada proses hukum, ada penetapan hukum (seperti kasus tersebut) tidak sampai mengganggu pelayanan,” kata Fauzi saat ditemui, Senin (26/10/2026).
Fauzi menekankan bahwa tanggung jawab pelayanan publik melekat pada institusi pemerintahan, bukan hanya pada individu yang menduduki jabatan tertentu.
Karena itu, setiap perangkat daerah harus tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya meskipun terjadi perubahan atau kekosongan pada posisi kepemimpinan.
Dalam konteks DTPHP Jember, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa kegiatan administrasi, koordinasi internal, serta pelayanan yang menjadi tanggung jawab dinas tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari langkah menjaga stabilitas organisasi di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Pemkab Segera Siapkan Pengganti Sementara Kepala DTPHP
Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala DTPHP, Pemkab Jember akan melakukan penunjukan pejabat sementara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Fauzi menjelaskan bahwa penunjukan Plt atau Plh akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk pengaturan pelaksanaan kewenangan ketika pejabat definitif berhalangan menjalankan tugas.
“Tentu segera, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, kita nanti akan tunjuk pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh), dalam waktu yang tidak akan lama. Jadi kita pastikan proses hukum yang berjalan ini tidak sampai mengganggu ke pelayanan yang ada di DTPHP,” tegas Fauzi.
Meski memastikan penunjukan akan dilakukan dalam waktu dekat, pemerintah daerah belum menyampaikan nama pejabat yang akan mendapat penugasan tersebut.
Penunjukan pejabat sementara diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan fungsi kepemimpinan dan koordinasi di lingkungan DTPHP.
Dengan demikian, keputusan administratif serta pelaksanaan program yang menjadi tanggung jawab dinas dapat tetap dijalankan sesuai kewenangan yang berlaku.
Sutiyoso Ditahan Kejari Jember Sejak 22 Oktober 2026
Persoalan kekosongan kepemimpinan DTPHP bermula setelah penyidik Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Sutiyoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman.
Penetapan tersangka tersebut ditindaklanjuti dengan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Perkara yang menjerat Sutiyoso berkaitan dengan pengadaan konsumsi untuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Jember pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Sutiyoso sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Jember, termasuk pada periode yang menjadi bagian dari penyelidikan perkara tersebut.
Penahanannya merupakan tindak lanjut dari pengembangan fakta yang muncul dalam proses persidangan kasus pengadaan makanan dan minuman DPRD Jember.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, proses hukum terhadap Sutiyoso masih berlangsung. Penetapan tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah.
Karena itu, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Berkaitan dengan Anggaran Rp5,6 Miliar
Perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jember berkaitan dengan pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah DPRD Jember selama tahun anggaran 2023–2024.
Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran mencapai Rp5,6 miliar.
Angka tersebut merupakan nilai anggaran kegiatan yang menjadi bagian dari perkara, bukan jumlah kerugian negara yang telah dipastikan dalam informasi yang tersedia.
Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan tersebut berkembang setelah muncul sejumlah fakta dalam persidangan perkara sebelumnya.
Berdasarkan perkembangan penanganan kasus, penyidik kemudian mendalami keterlibatan Sutiyoso yang pada 2023 menjabat sebagai Sekretaris DPRD Jember.
Posisi tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam pengembangan perkara untuk mengetahui peran serta tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Dalam proses pendalaman kasus, sedikitnya 12 saksi telah diperiksa terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makanan dan minuman tersebut.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Lima Terdakwa Sebelumnya Telah Divonis Bersalah
Kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman DPRD Jember sebelumnya telah melalui proses persidangan terhadap sejumlah terdakwa.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan putusan bersalah kepada lima terdakwa dalam perkara tersebut.
Para terdakwa yang disebut dalam penanganan kasus antara lain mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, mantan istri Dedy, seorang aparatur sipil negara di lingkungan DPRD Jember, serta pihak rekanan swasta.
Putusan terhadap para terdakwa sebelumnya menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang kemudian berlanjut pada pendalaman terhadap pihak lain.
Kejaksaan Negeri Jember selanjutnya mengembangkan hasil persidangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan Sutiyoso saat masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD.
Pengembangan perkara tersebut berujung pada penetapan Sutiyoso sebagai tersangka dan penahanannya pada 22 Oktober 2026.
Meskipun sejumlah terdakwa sebelumnya telah dinyatakan bersalah, pertanggungjawaban pidana Sutiyoso tetap merupakan persoalan hukum tersendiri yang harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Penunjukan Pejabat Sementara Diharapkan Menjaga Stabilitas Dinas
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Pemkab Jember menempatkan kesinambungan pelayanan publik sebagai perhatian utama dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Penunjukan Plt atau Plh Kepala DTPHP menjadi langkah administratif yang disiapkan agar tidak terjadi kekosongan pelaksanaan tugas dan kewenangan di tingkat pimpinan.
DTPHP merupakan organisasi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Karena itu, keberlangsungan fungsi organisasi tetap diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan pada sektor-sektor tersebut tidak terhambat.
Pemerintah daerah berupaya memisahkan penanganan perkara hukum yang melibatkan seorang pejabat dengan tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pengisian jabatan sementara sesuai ketentuan, Pemkab Jember diharapkan dapat mempertahankan efektivitas koordinasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan DTPHP.
Pemkab Jember Hormati Proses Hukum dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri Jember terhadap Sutiyoso.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terhenti akibat proses hukum yang melibatkan pejabat struktural.
Achmad Imam Fauzi menyampaikan bahwa langkah penunjukan pejabat sementara akan segera dilakukan berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk antisipasi terhadap kekosongan jabatan pimpinan DTPHP setelah kepala dinas definitif menjalani penahanan.
Sementara proses hukum terhadap Sutiyoso terus berlangsung, Pemkab Jember berupaya menjaga agar organisasi perangkat daerah tetap dapat menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
Dengan rencana penunjukan Plt atau Plh, pemerintah daerah berharap pelayanan DTPHP kepada masyarakat tetap berjalan normal serta tidak terganggu oleh perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman DPRD Jember.
Sumber: Radar Jember




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!