Terkini

Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair 26 Oktober 2026, Ini Penyebab Jadwal Pembayaran Mundur

Pemkab Kampar menjadwalkan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu periode Oktober 2026 pada 26 Oktober, mundur dari jadwal rutin tanggal 21. Pergeseran terjadi karena proses perpanjangan SK dan verifikasi data lebih dari 2.000

Image Source : https://riaupos.jawapos.com

Pemerintah Kabupaten Kampar memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode Oktober 2026 mulai dicairkan pada Senin, 26 Oktober 2026. Jadwal pembayaran yang biasanya dilakukan setiap tanggal 21 mengalami perubahan karena proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan verifikasi administrasi pegawai.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji tersebut telah tersedia. Ia memastikan pergeseran jadwal bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran, melainkan karena pemerintah daerah perlu menyelesaikan pemeriksaan data kepegawaian sebelum pembayaran dilakukan.

Proses verifikasi mencakup lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kampar. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian data pegawai yang masih aktif bekerja dan berhak menerima pembayaran gaji.

Berdasarkan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, terdapat sekitar 38 pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang. Hal tersebut disebabkan oleh sejumlah kondisi, seperti mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, serta tidak lagi memenuhi ketentuan kepegawaian.

Dendi menjelaskan bahwa penerbitan SK perpanjangan masa kerja merupakan proses tahunan yang membutuhkan pemeriksaan secara teliti. Data dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus disesuaikan dengan status pegawai terkini agar penyaluran gaji berlangsung tepat sasaran dan sesuai ketentuan administrasi.

Ia juga menerangkan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kampar dialokasikan melalui pos belanja barang dan jasa. Dalam kondisi normal, pembayaran dilakukan setiap tanggal 21, tetapi pada Oktober 2026 jadwalnya bergeser menjadi tanggal 26 karena proses verifikasi perpanjangan SK.

Selain itu, Dendi memastikan bahwa SK perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani oleh Bupati Kampar. Dengan selesainya tahapan tersebut, pemerintah daerah berharap pembayaran gaji dapat berjalan lancar.

Pemkab Kampar menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak keuangan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah juga terus mendorong pengelolaan administrasi keuangan melalui penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) agar proses pembayaran berjalan tertib.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *