Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penertiban terhadap deretan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Kamis (22/10/2026). Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata kembali kawasan perdagangan dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama sejumlah perangkat daerah. Langkah tersebut dilaksanakan setelah pemerintah menyampaikan tiga surat peringatan kepada para pedagang agar membongkar lapak secara mandiri.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor diterjunkan untuk melakukan pembongkaran dan pembersihan kawasan.
Material bekas bangunan lapak kemudian diangkut menggunakan truk yang telah disiapkan petugas. Proses penertiban tetap berlangsung meskipun sebelumnya sempat muncul penolakan dari warga Cibogor.
Di tengah pembongkaran, Pemkot Bogor juga menyiapkan alternatif lokasi berjualan bagi pedagang terdampak melalui pemanfaatan kios dan los pasar yang tersedia.
Penertiban Dilakukan Setelah Tiga Surat Peringatan
Pembongkaran lapak PKL di Jalan MA Salmun dilakukan setelah pemerintah menempuh tahapan pemberitahuan kepada pedagang.
Sebanyak tiga surat peringatan telah disampaikan sebagai permintaan agar para pedagang membongkar bangunan lapaknya secara mandiri sebelum pemerintah melakukan penertiban.
Namun, setelah tahapan tersebut dilalui, pemerintah melanjutkan pembongkaran dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan bahwa penertiban tidak lagi mengalami penundaan karena tahapan yang diperlukan telah dilaksanakan.
Ia juga memastikan bahwa proses pembongkaran tetap dilanjutkan sebagai bagian dari penataan kawasan Jalan MA Salmun.
“Penertiban tidak ada penundaan, semua sudah clear PKL dibongkar. Data yang saya terima 92. Tapi tadi dari paguyuban katanya ada 120 lapak,” ungkap Jenal.
Selama proses penertiban, Jenal turut berkomunikasi langsung dengan para pedagang yang terdampak untuk membahas kondisi mereka dan rencana penempatan ke lokasi perdagangan alternatif.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pembongkaran agar para pedagang memperoleh informasi mengenai rencana relokasi yang sedang disiapkan pemerintah.
Jumlah Lapak Berbeda antara Data Pemerintah dan Paguyuban
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses penertiban adalah perbedaan jumlah lapak yang tercatat oleh pemerintah dengan informasi dari kelompok pedagang.
Berdasarkan data yang diterima Jenal, terdapat sebanyak 92 lapak PKL di kawasan Jalan MA Salmun.
Namun, paguyuban pedagang menyampaikan bahwa jumlah lapak yang berada di kawasan tersebut mencapai 120 unit.
Dengan demikian, terdapat selisih 28 lapak antara data pemerintah dan keterangan paguyuban.
Perbedaan data tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan relokasi, terutama untuk memastikan jumlah tempat usaha yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi pedagang terdampak.
Meski terdapat perbedaan pencatatan, pemerintah tetap melanjutkan proses pembongkaran sesuai dengan rencana penertiban.
Jenal juga melakukan dialog dengan pedagang di lokasi untuk membahas langkah lanjutan setelah lapak mereka dibongkar.
Penanganan pascapenertiban menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kelangsungan aktivitas usaha para PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan tersebut.
Pemkot Bogor Siapkan Relokasi ke Pasar Blok A, B, C, dan D
Sebagai tindak lanjut penertiban, Pemkot Bogor mengarahkan pedagang untuk menempati fasilitas perdagangan yang tersedia di Pasar Blok A, B, C, dan D.
Lokasi tersebut dikelola oleh dua pihak swasta, yakni PT Javana dan PT Propindo.
Pemerintah menyatakan kapasitas kios dan los yang tersedia dinilai mencukupi untuk menampung para pedagang yang terdampak pembongkaran.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Jenal, PT Javana menyediakan 190 kios atau los, sementara PT Propindo memiliki kapasitas sebanyak 120 kios atau los.
Secara keseluruhan, kedua pengelola menyediakan 310 unit kios dan los yang dapat dipertimbangkan sebagai alternatif tempat berjualan.
Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan data lapak PKL terdampak, baik berdasarkan catatan pemerintah sebanyak 92 lapak maupun informasi paguyuban yang mencapai 120 lapak.
Meski demikian, ketersediaan unit pasar belum secara otomatis memastikan seluruh pedagang dapat langsung menempati lokasi tersebut.
Pelaksanaan relokasi masih berkaitan dengan pembahasan tarif sewa dan ketentuan penggunaan tempat usaha yang dikelola masing-masing pihak.
Oleh karena itu, Pemkot Bogor menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan pengelola pasar untuk membahas skema penempatan pedagang.
Jenal Mutaqin Upayakan Tarif Sewa Khusus bagi PKL
Selain menyediakan alternatif lokasi berjualan, Pemkot Bogor berupaya memperoleh kesepakatan tarif sewa yang dapat dijangkau oleh pedagang terdampak.
Jenal menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan negosiasi dengan PT Javana dan PT Propindo selaku pengelola fasilitas pasar.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk mendapatkan tarif khusus sehingga para PKL dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tempat yang telah disediakan.
Dalam keterangannya, Jenal menyebut adanya selisih antara tarif sementara yang ditawarkan dengan besaran biaya yang diupayakan pemerintah.
“Tarif sementara Rp400 sebulan. Saya minta Rp250, tapi besok hasil pastinya di Balaikota kita undang, dan tentu ini sudah arahan pa Walikota,” terang Jenal.
Besaran tarif tersebut masih menjadi bagian dari proses negosiasi dan belum merupakan keputusan akhir.
Jenal menjelaskan bahwa kedua pengelola pasar akan diundang menghadiri rapat koordinasi di Balai Kota Bogor untuk membicarakan kesepakatan harga sewa.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan keputusan mengenai biaya penggunaan kios atau los bagi pedagang yang akan direlokasi.
Dengan adanya pembahasan tarif, Pemkot Bogor berupaya memastikan bahwa proses penataan kawasan dapat disertai penyediaan alternatif tempat usaha yang sesuai bagi para pedagang.
Pedagang Tidak Diperkenankan Kembali Berjualan di Trotoar
Setelah pembongkaran selesai, Pemkot Bogor menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan kembali mendirikan lapak maupun melakukan aktivitas perdagangan di area trotoar yang telah ditertibkan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan aturan daerah mengenai pemanfaatan fasilitas umum dan penataan kawasan perkotaan.
Pemerintah mengarahkan aktivitas perdagangan agar dilakukan di lokasi yang telah disediakan, termasuk fasilitas pasar yang menjadi tujuan relokasi.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bogor berupaya menata penggunaan ruang publik sekaligus mengalihkan kegiatan perdagangan ke kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas jual beli.
Namun, keberlanjutan aktivitas ekonomi pedagang juga menjadi perhatian dalam proses penertiban.
Karena itu, penyediaan tempat relokasi dan pembahasan biaya sewa menjadi bagian dari langkah yang dilakukan pemerintah setelah membongkar lapak di Jalan MA Salmun.
Pemerintah berharap para pedagang dapat memanfaatkan fasilitas pasar yang tersedia dengan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh pengelola.
Satpol PP Akan Terus Mengawasi Kawasan MA Salmun
Pemkot Bogor memastikan pengawasan terhadap kawasan Jalan MA Salmun tetap dilakukan setelah proses pembongkaran.
Satpol PP Kota Bogor akan menjalankan pemantauan untuk memastikan area yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan sebagai tempat berjualan yang melanggar ketentuan.
Pengawasan lanjutan menjadi bagian dari upaya menjaga hasil penataan kawasan agar tidak hanya berlangsung pada saat pembongkaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki rencana penguatan personel Satpol PP pada tahun berikutnya.
Sebanyak 25 petugas direncanakan akan dialihkan dari kelompok Park Ranger menjadi personel Satpol PP.
Saat ini, jumlah petugas Park Ranger tercatat sebanyak 92 orang.
Rencana penambahan personel tersebut menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
Namun, realisasi penambahan personel tersebut masih merupakan rencana untuk tahun berikutnya.
Relokasi dan Kesepakatan Sewa Jadi Tahapan Lanjutan
Penertiban lapak PKL di Jalan MA Salmun menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor melakukan penataan kawasan perdagangan dan fasilitas umum.
Pembongkaran telah dilaksanakan dengan melibatkan petugas gabungan setelah tiga surat peringatan disampaikan kepada para pedagang.
Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi tahapan lanjutan berupa penyelesaian perbedaan data jumlah lapak, penempatan pedagang ke lokasi pasar, serta kesepakatan tarif sewa dengan pengelola.
Kapasitas 310 kios dan los yang tersedia melalui PT Javana dan PT Propindo menjadi alternatif yang disiapkan untuk menampung pedagang terdampak.
Namun, kepastian penempatan masih memerlukan tindak lanjut melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola pasar, dan para pedagang.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa pemerintah akan membahas besaran tarif sewa khusus melalui pertemuan di Balai Kota Bogor.
Sementara itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan yang telah ditertibkan untuk mencegah munculnya kembali lapak di area trotoar.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Bogor berupaya menjalankan penataan ruang publik sekaligus menyediakan alternatif tempat usaha bagi pedagang yang terdampak pembongkaran.
Sumber: Radar Bogor



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!