Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan pembinaan mengenai integritas dan pencegahan gratifikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 20 Oktober 2026, menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Pembinaan tersebut diselenggarakan melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Pekalongan, KPK, penyuluh antikorupsi, serta alumni program Sintesis KPK Tahun 2026.
Mengusung tema ASN Berintegritas: Menguatkan Integritas, Mencegah Gratifikasi, Membangun Budaya Pelayanan Publik yang Amanah, kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pentingnya kejujuran, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencegah berbagai bentuk penyimpangan, terutama korupsi dan gratifikasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum evaluasi bagi jajaran pemerintah daerah setelah kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Sukirman Tegaskan Pemerintah Tidak Menoleransi Korupsi
Dalam arahannya, Sukirman menyampaikan bahwa seluruh ASN harus memiliki komitmen kuat untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari setiap tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik korupsi, gratifikasi yang melanggar aturan, maupun tindakan lain yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menurut Sukirman, pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran aparatur, bukan hanya pimpinan instansi atau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.
Ia meminta peserta pembinaan menjadikan kegiatan tersebut sebagai kesempatan untuk meninjau kembali pelaksanaan tugas, memperbaiki perilaku kerja, serta meningkatkan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sukirman juga menekankan perlunya membangun budaya organisasi yang mengutamakan kepatuhan terhadap aturan dan menjauhkan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Dengan komitmen tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memperbaiki kualitas tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Pemahaman Aturan Harus Diikuti Tindakan Nyata
Sukirman mengingatkan bahwa peningkatan integritas tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi atau pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengetahuan tentang batasan perilaku yang diperbolehkan dan dilarang harus diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Aparatur pemerintah dituntut tidak hanya memahami aturan mengenai korupsi dan gratifikasi, tetapi juga mampu menunjukkan sikap jujur, profesional, serta bertanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan.
Ia berharap pembinaan dari KPK dapat membantu ASN mengenali berbagai bentuk perilaku yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pemahaman tersebut dinilai penting karena aparatur memiliki peran langsung dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, pelaksanaan program daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sukirman juga mengajak seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi secara terbuka dan menjadikan berbagai persoalan yang pernah terjadi sebagai pelajaran dalam memperbaiki sistem pemerintahan.
Dengan demikian, kegiatan pembinaan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga diharapkan mendorong perubahan perilaku dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Berawal dari Pelanggaran Kecil
Kepala Satuan Tugas KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, memberikan perhatian terhadap pentingnya membangun kesadaran antikorupsi sejak dari perilaku sehari-hari.
Menurut Johnson, tindak pidana korupsi dalam skala besar dapat diawali oleh pelanggaran kecil yang dibiarkan berlangsung dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Perilaku tersebut berpotensi berkembang apabila seseorang mulai terbiasa memanfaatkan kelemahan sistem untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Karena itu, ia mengingatkan ASN agar tidak meremehkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas, sekalipun terlihat sederhana.
Pencegahan perlu dilakukan melalui pembentukan karakter aparatur, penguatan pengawasan, serta penerapan aturan secara konsisten di lingkungan kerja.
Johnson juga menyoroti bahwa dampak korupsi tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi dapat memengaruhi kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketika anggaran publik tidak dikelola sebagaimana mestinya, masyarakat dapat merasakan dampaknya melalui fasilitas umum yang kurang memadai maupun layanan pemerintah yang tidak berjalan optimal.
Oleh sebab itu, pembangunan budaya antikorupsi menjadi bagian penting dalam menjaga agar kebijakan dan program pemerintah dapat memberikan manfaat sesuai tujuan.
ASN Diimbau Berani Menolak Gratifikasi
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, aparatur juga mendapatkan edukasi mengenai pencegahan gratifikasi dan pentingnya memahami batasan penerimaan pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Gratifikasi menjadi salah satu aspek yang memerlukan perhatian karena pemberian kepada pegawai pemerintah dapat menimbulkan persoalan hukum apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya.
Karena itu, ASN perlu memahami ketentuan yang mengatur penerimaan hadiah, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya.
Sukirman mendorong aparatur untuk bersikap tegas terhadap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
Apabila menghadapi situasi yang menimbulkan keraguan, ASN diimbau melakukan konsultasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi atau Inspektorat serta mengikuti mekanisme pelaporan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut penting untuk membantu aparatur mengambil keputusan yang tepat dan menghindari risiko pelanggaran hukum.
Pencegahan gratifikasi juga diharapkan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih profesional, terutama dalam pelayanan administrasi dan penyelenggaraan program pemerintah.
Pembinaan Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang pembinaan dari KPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.
Sukirman menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap masukan, evaluasi, dan arahan yang diberikan lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, perbaikan tata kelola membutuhkan komitmen bersama untuk mengidentifikasi kelemahan serta memperkuat penerapan prinsip akuntabilitas di setiap perangkat daerah.
Evaluasi tersebut menjadi perhatian di tengah proses hukum yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan, pengendalian konflik kepentingan, dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi pemerintahan.
Meski demikian, proses hukum yang berlangsung tetap harus dipahami berdasarkan asas praduga tak bersalah, dengan penentuan pertanggungjawaban pidana mengikuti proses peradilan yang berlaku.
Pembinaan integritas kepada ASN merupakan kegiatan pencegahan yang ditujukan untuk memperbaiki perilaku dan sistem kerja aparatur secara menyeluruh.
Penguatan Integritas Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Publik
Selain membahas pencegahan korupsi, kegiatan tersebut juga menekankan hubungan antara integritas aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
ASN memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan administrasi, serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, penerapan prinsip kejujuran dan profesionalisme menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perilaku aparatur yang berintegritas diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan, meningkatkan kepastian prosedur, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Upaya tersebut juga perlu didukung oleh sistem pengawasan internal, mekanisme pengaduan, dan budaya kerja yang mendorong kepatuhan terhadap aturan.
Dengan penguatan pada berbagai aspek tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat membangun lingkungan birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
KPK Apresiasi Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Johnson Ridwan Ginting mengapresiasi kerja sama antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi integritas bagi ASN.
Menurutnya, pembinaan aparatur menjadi salah satu langkah yang dapat mendukung penguatan nilai antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Johnson berharap peningkatan integritas ASN dapat memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan pembangunan dan pencapaian tujuan pemerintahan.
Ia menilai aparatur yang menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab memiliki peran penting dalam menjaga agar kebijakan publik dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kerja sama antara lembaga antikorupsi dan pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai risiko penyimpangan serta langkah-langkah pencegahannya.
Melalui kegiatan pembinaan, peserta memperoleh kesempatan untuk memahami berbagai persoalan terkait integritas, gratifikasi, dan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan kewenangan.
Komitmen Antikorupsi Perlu Diterapkan Secara Berkelanjutan
Pelaksanaan edukasi integritas dan gratifikasi di Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu langkah penguatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun, keberhasilan pembinaan tidak hanya bergantung pada pelaksanaan kegiatan, melainkan juga pada konsistensi aparatur dalam menerapkan nilai-nilai integritas setelah kegiatan selesai.
Penguatan pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur, transparansi pelayanan, serta penerapan mekanisme pelaporan menjadi sejumlah aspek yang perlu terus diperhatikan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap perangkat daerah memiliki pemahaman yang memadai mengenai potensi konflik kepentingan dan risiko penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Melalui kerja sama dengan KPK, Pemkab Pekalongan berharap pembinaan ini mampu meningkatkan kesadaran ASN untuk menolak praktik korupsi dan gratifikasi yang melanggar ketentuan.
Komitmen tersebut diharapkan dapat mendorong terbentuknya birokrasi yang lebih bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan penerapan nilai integritas secara konsisten, Pemerintah Kabupaten Pekalongan diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sumber: Metro Pekalongan



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!