Green Policing Polda Banten, 1.000 Pohon Ditanam untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan
Polda Banten bersama jajaran menanam 1.000 pohon dari berbagai jenis melalui program Green Policing di halaman Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten, Serang, Jumat, 23 Oktober 2026. Kegiatan ini ditujukan untuk mendukung penghijauan dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Banten.
Pohon yang ditanam terdiri atas mangga, kenari, rambutan, kelengkeng, mahoni, dan ketapang kencana. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, serta sejumlah pejabat utama Polda Banten.
Kepedulian terhadap lingkungan
Hendra mengatakan Green Policing merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan. Menurut dia, peran kepolisian tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga turut menjaga alam.
“Polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus peduli terhadap lingkungan. Harapannya, Provinsi Banten dan kabupaten atau kota di wilayah Banten menjadi lebih hijau, asri, serta mampu menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Ia menegaskan program penghijauan itu diharapkan berlangsung berkelanjutan agar manfaatnya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Penanaman pohon juga disebut sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan bagi generasi mendatang.
“Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi kepedulian Polri terhadap lingkungan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.
Penindakan pertambangan ilegal
Selain pelestarian lingkungan, Hendra menegaskan komitmen Polda Banten menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terutama terkait aktivitas pertambangan. Pertambangan yang telah memiliki izin dapat beroperasi sepanjang mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, kegiatan pertambangan tanpa izin resmi akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Melalui Green Policing dan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, Polda Banten berharap perlindungan lingkungan berjalan beriringan serta mendorong lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan lestari bagi masyarakat.
“Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi kepedulian Polri terhadap lingkungan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.
Selain menyoroti pelestarian lingkungan, Hendra juga menegaskan komitmen Polda Banten dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Ia menjelaskan, kegiatan pertambangan yang telah mengantongi izin dapat beroperasi sepanjang mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Apabila kegiatan pertambangan telah memiliki izin, silakan dilaksanakan dengan tetap mengikuti koridor dan prosedur yang benar. Namun, jika kegiatan pertambangan tidak memiliki izin resmi, Polda Banten beserta jajaran berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tuturnya.
Melalui program Green Policing dan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, Polda Banten berharap upaya perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan. Langkah tersebut diharapkan mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan lestari serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber: Radar Banten



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!