Greenpeace Indonesia meminta pemerintah mengungkap identitas 11 korporasi yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), setelah Kapolri Suyudi Ario Seto mengumumkan penetapan itu tanpa memerinci nama perusahaan, termasuk tiga perusahaan dengan penanaman modal asing.
Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia Kiki Taufik menilai pemerintah perlu menindak serius perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit tanpa pandang bulu, terutama perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar.
“Ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut, seperti yang dilakukan Kapolri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar, serta siapa penerima manfaatnya,” kata Kiki, dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (22/10).
Peringatan dari Singapura
Badan Lingkungan Hidup Singapura (NEA) sebelumnya menerbitkan peringatan kepada 10 perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit pemegang konsesi di Indonesia yang diidentifikasi sebagai sumber asap lintas negara hingga ke Singapura. NEA membuka identitas perusahaan-perusahaan tersebut serta meminta penanganan kebakaran dilakukan secara proaktif.
Di tengah perdebatan mengenai tanggung jawab karhutla dan asap, Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menyatakan sedang mempertimbangkan penindakan hukum, aturan, dan ekonomi terhadap perusahaan yang terbukti menjadi penyebab asap lintas negara. Parlemen Malaysia juga meminta pemerintah memproses perusahaan Malaysia yang terlibat karhutla di Indonesia.
Desakan penyelesaian kawasan
Kiki menilai respons negara-negara tetangga memperkuat desakan penyelesaian masalah karhutla dan kabut asap. Namun, menurut dia, kondisi tersebut sekaligus menunjukkan kelemahan kebijakan serta koordinasi kawasan untuk mencegah kebakaran berulang.
“Di satu sisi, kami mendorong pemerintah Singapura dan Malaysia untuk juga menyadari peran mereka dalam krisis ini, juga kelemahan dari pendekatan diplomasi mereka yang penuh rikuh selama bertahun-tahun krisis kabut asap sebelumnya,” ucap Kiki.
Gugatan warga di Sumatra Selatan
Masyarakat terdampak karhutla dan asap di Sumatra Selatan menggugat tiga perusahaan terafiliasi Asia Pulp and Paper (APP) milik Sinar Mas, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries. Ketiganya disebut masuk dalam daftar 10 perusahaan yang mendapat peringatan dari Singapura.
Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia Asep Komarudin menyatakan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi dan masih menunggu keputusan Mahkamah Agung. Greenpeace Indonesia berperan sebagai penggugat intervensi dalam perkara itu serta meminta pemulihan lingkungan pada lanskap gambut yang rusak di dalam konsesi perusahaan.
Sumber: Katadata




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!