Polisi Analisis Rekaman CCTV untuk Ungkap Dugaan Penganiayaan Koordinator BEM UI di Tebet
JAKARTA – Selasa 20 Oktober 2026
Kepolisian tengah mendalami dugaan penganiayaan terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), yang terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat ini, penyidik sedang menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan rekaman masih berlangsung. Menurutnya, penyidik juga telah memperoleh tambahan sejumlah rekaman CCTV untuk membantu penyelidikan.
Budi menjelaskan, analisis rekaman dilakukan guna menyusun kronologi dugaan penganiayaan sekaligus mencari petunjuk yang dapat mengarah pada identitas pelaku.
Ia menambahkan, pengolahan rekaman CCTV memerlukan pemeriksaan melalui laboratorium digital forensik. Penyidik perlu mencocokkan urutan waktu dalam setiap rekaman, termasuk memastikan kesesuaian waktu kejadian dengan rekaman yang tersedia. Oleh karena itu, proses tersebut membutuhkan waktu dan tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada tim penyelidik dan penyidik untuk mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta meneliti barang bukti yang ditemukan. Selain itu, polisi masih menantikan hasil analisis Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang yang diduga ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian.
Budi memastikan, penanganan perkara terus dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan tidak membenarkan tindakan kekerasan yang menimpa aktivis mahasiswa.
Sebelumnya, Hafidz Hernanda diduga menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10).
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung ketika Hafidz dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan konsolidasi di wilayah Tebet. Saat mengendarai sepeda motor, mahasiswa yang akrab disapa Bapis itu diduga tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal.
Menurut Fathimah, insiden tersebut tidak hanya melibatkan dugaan kekerasan fisik, tetapi juga pencurian serta ancaman pembunuhan. Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, BEM UI melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, sejumlah dugaan tindak pidana yang dicantumkan meliputi pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan berencana berdasarkan Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta pengancaman pembunuhan sesuai Pasal 449 ayat (1) KUHP.
Fathimah menyatakan bahwa laporan kepolisian dibuat pada Selasa (6/10) dengan persetujuan Hafidz. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan yang direncanakan, dan ancaman pembunuhan yang dialami korban.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!