Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran yang meminta sekolah dan orang tua mencegah pelajar SD, SMP, dan SMA mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026, menjelang demonstrasi mahasiswa terkait dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat bernomor B/400.3.3.5/4580/X/Disdik/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan. Sekolah diminta menjaga siswa agar tidak mengikuti aksi yang direncanakan berlangsung di Jakarta.
Koordinasi dengan polisi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriadi, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta hasil koordinasi dengan kepolisian. Pemerintah daerah meminta guru dan kepala sekolah mencegah pelajar bergabung dalam demonstrasi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia.
“Itu kan kita menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga. Yang kedua, ini hasil koordinasi kami dengan aparat kepolisian bahwa memang ada rencana aksi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriadi.
Peran orang tua
Dindik juga mengimbau orang tua memantau aktivitas anak, terutama setelah jam sekolah. Pengawasan itu diminta agar pelajar tetap menjalankan kewajibannya belajar dan tidak terpengaruh ajakan demonstrasi yang tersebar di media sosial.
“Saya mengimbau agar para orang tua juga dapat menjaga anak-anaknya. Sehingga siswa tetap fokus pada tugas dan kewajiban mereka dalam menuntut ilmu, belajar di sekolah sesuai dengan jamnya,” tutur Supriyadi.
Penyekatan menuju Jakarta
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan polisi bersama TNI dan Satpol PP akan melakukan mitigasi serta penyekatan di titik keberangkatan menuju Jakarta. Lokasi yang disebut antara lain stasiun dan gerbang tol.
Polisi juga akan meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Indra menyatakan bahwa langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas akan dilakukan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Sumber: Liputan6




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!