Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas
Warga bersama Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang mengamankan dua pria yang diduga baru membeli obat-obatan keras tanpa izin edar di Kampung Cihaseum, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 6 November 2026. Keduanya kemudian diserahkan ke Polres Pandeglang untuk mencegah aksi main hakim sendiri dan agar perkara tersebut diproses secara hukum.
Dorong pengusutan pemasok
Ketua RPM Kabupaten Pandeglang H. Dede Setia Wahidin meminta polisi tidak hanya menangani dua orang yang diamankan. Menurut dia, penyelidikan perlu dikembangkan untuk mengungkap pemasok, asal obat, dan modus peredarannya.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada dua orang yang diamankan. Polisi harus menelusuri siapa pemasok utamanya, dari mana obat-obatan tersebut diperoleh, dan bagaimana modus operandinya,” katanya, usai menyerahkan kedua terduga pelaku, bertempat Mapolres Pandeglang, Jumat, 6 November 2026 malam.
Dede menilai penjualan bebas obat keras tanpa izin edar menjadi ancaman bagi generasi muda. Ia menyebut pengawasan yang lemah terhadap peredaran obat tersebut berpotensi memperluas penyalahgunaan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kalau hanya pembelinya yang ditindak sementara bandar atau pemasoknya biarkan bebas, persoalan seperti ini akan terus berulang dan lingkungan kita tidak akan pernah aman,” katanya.
Warga mengaku resah
Seorang warga Kelurahan Pandeglang yang menyaksikan pengamanan, Hendra, mengatakan masyarakat mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Ia berharap Polres Pandeglang menindaklanjuti laporan itu dan memburu pihak yang memasok obat-obatan tersebut.
Kasus akan dikawal masyarakat
Penyerahan dua terduga pembeli ini dinilai menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memetakan jalur distribusi serta mengungkap pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran obat ilegal. RPM bersama elemen masyarakat Pandeglang menyatakan akan mengawal penanganan perkara itu dan berharap Polres Pandeglang bertindak profesional, transparan, serta objektif.
Sumber: Radar Banten



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!