Terkini

Warga Banten Tak Terbebani, Pajak MBLB Naik Lewat Korporasi

Pemerintah Provinsi Banten menaikkan harga patokan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sejak September 2026 sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor pertambangan.

Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah strategis dengan menargetkan sektor korporasi guna meningkatkan penerimaan daerah, khususnya melalui pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada September 2026 dan berhasil meningkatkan penerimaan pajak MBLB sebesar 200–250 persen.

Fokus pada Pajak Korporasi

Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa upaya meningkatkan penerimaan daerah kini lebih difokuskan pada pajak yang tidak langsung membebani warga, seperti pajak air permukaan, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak alat berat. Penyesuaian harga patokan yang mulai diberlakukan sejak September lalu berhasil mendorong kenaikan penerimaan secara signifikan. Dengan strategi ini, pemerintah daerah mampu menjaga kelancaran pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik tanpa menambah beban pajak kepada masyarakat.

Selain menaikkan harga patokan, Pemprov Banten juga memperketat pengawasan aktivitas pertambangan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan satuan tugas pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan serta aparat penegak hukum untuk memastikan pencatatan produksi dan penerapan harga patokan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Deden menegaskan, pemerintah memiliki Gakkum dan Satgas Tambang yang bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi produksi perusahaan tambang secara ketat. “Kita punya Gakkum. Kita punya Satgas Tambang, bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk bareng-bareng pelototin produksi mereka,” ujarnya tegas. Langkah ini memastikan penerapan aturan harga patokan dan pencatatan produksi berjalan sesuai ketentuan, sehingga penerimaan pajak dari sektor tambang dapat dioptimalkan tanpa membebani masyarakat.

Mekanisme Pemungutan dan Pembagian Pajak

Pemungutan pajak MBLB dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota melalui badan pendapatan daerah masing-masing. Pemerintah Provinsi Banten memperoleh opsen sebesar 25 persen dari pajak yang dipungut, sedangkan 75 persen sisanya menjadi penerimaan daerah kabupaten atau kota.

Deden menegaskan, pemerintah fokus meningkatkan penerimaan dari sektor korporasi untuk menjaga kesehatan fiskal daerah tanpa membebani masyarakat. Ia memastikan, pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa menambah beban pajak kepada warga. Langkah ini diambil agar kebutuhan pembangunan terpenuhi tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.

Dasar Hukum dan Penetapan Harga Patokan

Gubernur Banten resmi menetapkan harga patokan baru untuk mineral bukan logam dan batuan (MBLB) melalui Keputusan Nomor 469 Tahun 2026. Penetapan ini menyesuaikan tarif berdasarkan jenis bahan galian dan wilayah kabupaten atau kota, menggunakan satuan per ton dan per meter kubik. Misalnya, di Kabupaten Serang, harga patokan andesit ditetapkan Rp29.937 per ton, sementara pasir pasang berada di angka Rp20.058 per ton. Kebijakan ini menjadi dasar kenaikan pungutan pajak MBLB yang diharapkan mendongkrak penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung.

Sekretaris Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa pembaruan harga patokan ini membawa kepastian hukum sekaligus menyesuaikan ketentuan yang selama ini jarang mengalami kenaikan signifikan. Sebelumnya, penetapan harga patokan masih bergantung pada peraturan kabupaten atau kota, padahal sebenarnya kewenangannya ada di tangan gubernur.

Keputusan Gubernur Nomor 469 Tahun 2026 juga mencabut dua keputusan gubernur sebelumnya, yaitu Nomor 375 Tahun 2025 dan Nomor 437, sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi pajak MBLB di Banten.

Sumber: BantenNews.co.id

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *