Terkini

Perkuat Tata Kelola Internal, DPRD Indragiri Hulu Ajukan Tiga Rancangan Peraturan

DPRD Indragiri Hulu mengajukan tiga rancangan peraturan terkait tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan untuk memperkuat kelembagaan.

Image Source: riaupos.jawapos.com

RENGAT – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengajukan tiga rancangan peraturan untuk memperkuat tata kelola dan kinerja internal lembaga legislatif. Ketiga regulasi tersebut berkaitan dengan tata tertib DPRD, kode etik anggota dewan, serta tata beracara Badan Kehormatan.

Pengajuan tiga rancangan peraturan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Inhu, Senin (2/11/2026).

Adapun rancangan pertama mengatur perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Inhu Nomor 143 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD. Rancangan kedua membahas Kode Etik DPRD Kabupaten Inhu, sedangkan rancangan ketiga mengatur Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Inhu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, didampingi Wakil Ketua I H. Adek Chandra, ST, M.Si., dan Wakil Ketua II Doni Rinaldi, SE. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Inhu, Hendrizal.

Setelah membuka rapat, pimpinan DPRD memberikan kesempatan kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Inhu, Muhammad Syafaat, untuk menyampaikan penjelasan mengenai ketiga rancangan regulasi tersebut.

Syafaat menjelaskan, penyusunan ketiga peraturan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat kinerja, kedisiplinan, dan akuntabilitas lembaga legislatif daerah.

Menurutnya, regulasi internal tersebut akan menjadi pedoman bagi setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, terutama di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Ketiga rancangan peraturan tersebut saling berkaitan dalam mendukung tata kelola kelembagaan DPRD yang tertib, berintegritas, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Muhammad Syafaat.

Ia berharap seluruh anggota DPRD Inhu dapat mencermati materi ketiga rancangan peraturan tersebut dalam tahapan pembahasan internal berikutnya. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi produk hukum internal yang berkualitas dan sesuai kebutuhan kelembagaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, menyampaikan bahwa sebagian ketentuan dalam rancangan tersebut sebenarnya telah tersedia, tetapi masih membutuhkan perubahan dan penyempurnaan. Salah satunya terkait peraturan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Inhu.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *