Terkini

Layanan SIM Keliling Polresta Tangsel Mulai 12 Oktober 2026

Pelayanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan kembali dibuka untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM bagi pengendara sepeda motor maupun mobil.

Layanan SIM Keliling dari Satpas Polresta Tangerang Selatan kembali beroperasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Layanan ini ditujukan untuk pengendara motor dan mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya akan habis.

Lokasi dan Syarat Layanan

Layanan SIM Keliling hadir untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus repot mendatangi kantor polisi. Cukup membawa dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, pengguna dapat mengurus perpanjangan dengan lebih praktis dan efisien.

Biaya dan Prosedur

Biaya perpanjangan SIM melalui layanan keliling mengikuti tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Kepolisian. Prosedur perpanjangan dilaksanakan secara cepat dan efisien agar tidak mengganggu aktivitas pengendara.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini guna memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif serta menghindari sanksi hukum. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh secara langsung dari Satpas Polresta Tangerang Selatan.

Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), ujar pihak Satpas Polresta Tangsel.

Langkah selanjutnya adalah memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

Sumber: Satelit News

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *