Terkini

Kementerian PKP Catat 14.459 Unit BSPS Rampung Sesuai Kriteria

Realisasi keuangan program BSPS telah mencapai 82,24 persen per 2 November 2026. Namun, penyelesaian unit secara penuh masih bergantung pada fisik, pencairan, dan laporan penggunaan dana.

Images Source : Liputan 6

Program Bedah Rumah Kejar Target, Baru 14.459 Unit Sesuai Kriteria

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat realisasi keuangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mencapai 82,24 persen hingga 2 November 2026. Dari seluruh sasaran program, baru 14.459 unit rumah yang memenuhi seluruh kriteria penyelesaian.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan penyelesaian BSPS tidak semata-mata ditentukan oleh progres pembangunan fisik. Unit bantuan dinyatakan selesai apabila pencairan anggaran, pekerjaan fisik, dan laporan penggunaan dana telah dipenuhi.

“Kalau definisi selesai oleh Pak Menteri itu ada tiga indikatornya, yaitu pencairan sudah, fisik sudah, dan laporan sudah. Kalau memenuhi tiga kriteria itu, baru 14.459 unit yang sudah selesai,” ujar Fitrah di Kantor Kementerian PKP, Senin (2/11/2026).

Progres pembangunan dan administrasi

Sebanyak 55.879 unit rumah telah menyelesaikan pekerjaan fisik. Sementara itu, 97.723 unit masih berada pada progres pembangunan 0-30 persen dan 35.955 unit lainnya telah mencapai progres 30-100 persen.

Jumlah unit yang telah menyelesaikan laporan penggunaan dana juga baru mencapai 14.459 unit. Kementerian PKP terus mempercepat pembangunan, distribusi material, serta penyelesaian administrasi untuk mengejar target akhir tahun.

“Kami sangat optimistis karena program ini sudah bergerak dan sisanya sekarang sedang mobilisasi atau pengiriman material. Sebagian kecil, sekitar 5-7%, masih dalam proses pencairan,” kata Fitrah.

Target akhir tahun dan alokasi bantuan

Kementerian PKP menargetkan seluruh penerima BSPS menuntaskan pembangunan dan laporan penggunaan dana paling lambat 31 Desember 2026. Selain program reguler, kementerian juga mengalokasikan kuota BSPS bagi BNPB sebanyak 15.000 unit, Kementerian Sosial 10.000 unit, Kementerian Kesehatan 8.000 unit, Kementerian Kehutanan 3.000 unit, serta Kemendukbangga/BKKBN 3.000 unit.

Pelaksanaan BSPS melalui kementerian dan lembaga menghadapi kendala geografis serta proses verifikasi penerima. BNPB, misalnya, menghadapi kesulitan menjangkau sejumlah wilayah terpencil di Maluku karena petugas harus menggunakan kapal, sementara Kementerian PKP berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis di daerah untuk mempercepat verifikasi dan penetapan penerima bantuan.

Sumber: Liputan6

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *