Terkini

DPRD Jatim Dorong Kenaikan PAD 2027, BUMD Diminta Segera Tuntaskan Tunggakan Dividen

DPRD Jatim menargetkan pajak daerah Rp13,399 triliun dan dividen BUMD Rp503,687 miliar pada 2027 untuk memperkuat PAD serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

Image Source: radarmadura.jawapos.com

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan target penerimaan pajak dan kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2027.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan daerah dengan memaksimalkan potensi pendapatan yang berasal dari sektor perpajakan dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dalam pembahasan RAPBD 2027, Komisi C memberikan perhatian terhadap sejumlah komponen pendapatan yang dinilai masih memiliki peluang untuk dioptimalkan. Selain meningkatkan target penerimaan, legislatif juga menyoroti pentingnya kontribusi BUMD terhadap keuangan pemerintah provinsi.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Hartono, menyampaikan bahwa target pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disepakati sebesar Rp13,399 triliun.

Jumlah tersebut meningkat Rp12,55 miliar dibandingkan usulan awal dalam nota keuangan gubernur yang mencapai Rp13,386 triliun.

Penyesuaian target tersebut disampaikan dalam laporan Komisi C pada Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (28/10/2026).

Pajak Air Permukaan dan Mineral Jadi Perhatian

Hartono menjelaskan bahwa peningkatan target pajak daerah didukung sejumlah komponen penerimaan yang memiliki potensi untuk memberikan kontribusi terhadap PAD Jawa Timur.

Di antara komponen tersebut adalah Pajak Air Permukaan (PAP) yang ditargetkan menghasilkan penerimaan sebesar Rp38 miliar pada 2027.

Selain itu, pemerintah provinsi juga menargetkan penerimaan dari opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp61 miliar.

Kedua sektor tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan target penerimaan daerah, terutama berkaitan dengan upaya meningkatkan efektivitas pemungutan dan pengelolaan pajak.

Komisi C menilai bahwa optimalisasi sumber pendapatan perlu dilakukan secara terukur agar target yang ditetapkan memiliki dasar pengelolaan yang jelas.

Peningkatan target juga menuntut perhatian terhadap mekanisme pendataan, pengawasan, dan koordinasi antarlembaga yang berkaitan dengan penerimaan pajak.

DPRD Minta Pengawasan Sektor Pertambangan Diperkuat

Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi salah satu fokus Komisi C karena dinilai masih memiliki potensi penerimaan yang belum sepenuhnya dioptimalkan.

Hartono menekankan pentingnya langkah bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten maupun kota untuk memperkuat pengelolaan penerimaan dari sektor tersebut.

Menurutnya, peningkatan koordinasi antarpemerintah daerah merupakan salah satu langkah yang diperlukan agar potensi pajak dapat diidentifikasi dan dikelola secara lebih efektif.

Selain koordinasi, Komisi C juga meminta pembenahan akurasi data objek pajak. Perbaikan data dinilai penting untuk mendukung ketepatan perhitungan potensi penerimaan sekaligus memperkuat proses pemungutan.

Aspek lain yang mendapat perhatian adalah pengawasan terpadu terhadap aktivitas pertambangan.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan yang berkaitan dengan objek pajak dapat terpantau melalui mekanisme pengelolaan yang lebih baik.

Dalam laporan yang disampaikannya, Hartono menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan MBLB perlu dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni memperkuat kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota, meningkatkan akurasi data objek pajak, serta memperbaiki pengawasan aktivitas pertambangan secara terpadu.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi meningkatkan efektivitas pengelolaan potensi pajak yang tersedia.

Target Dividen BUMD Naik Rp7,434 Miliar

Selain penerimaan pajak, Komisi C DPRD Jawa Timur turut memberikan perhatian terhadap kontribusi badan usaha milik daerah dalam mendukung pendapatan pemerintah provinsi.

Melalui pembahasan RAPBD 2027, target penerimaan dari dividen atau hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditingkatkan menjadi Rp503,687 miliar.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp7,434 miliar dibandingkan usulan awal gubernur yang mencapai Rp496,253 miliar.

Peningkatan target ini menunjukkan adanya dorongan agar pengelolaan perusahaan daerah dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan pemerintah provinsi.

Dividen merupakan salah satu bentuk penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah atas penyertaan modalnya pada badan usaha.

Dengan demikian, pengelolaan BUMD tidak hanya berkaitan dengan operasional perusahaan, tetapi juga memiliki hubungan dengan penerimaan keuangan daerah.

Hartono menyampaikan bahwa kontribusi BUMD menjadi bagian dari perhatian Komisi C dalam pembahasan target pendapatan 2027.

Penyesuaian tersebut menempatkan hasil pengelolaan kekayaan daerah sebagai salah satu komponen yang diharapkan mendukung penguatan PAD.

Meski demikian, target dividen yang ditingkatkan masih merupakan sasaran penerimaan dalam proses pembahasan RAPBD dan belum menunjukkan jumlah pendapatan yang telah direalisasikan.

Tunggakan Dividen BUMD Turut Menjadi Sorotan

Di tengah upaya meningkatkan target pendapatan, kewajiban pembayaran dividen BUMD juga menjadi perhatian dalam pembahasan keuangan daerah.

Komisi C mengingatkan pentingnya penyelesaian tunggakan dividen sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kebutuhan memastikan kontribusi perusahaan daerah dapat tercermin dalam penerimaan pemerintah provinsi.

Peningkatan target dividen perlu dibarengi dengan perhatian terhadap realisasi pembayaran agar sasaran pendapatan yang ditetapkan dapat ditindaklanjuti melalui pengelolaan keuangan yang sesuai.

Dalam konteks pembahasan RAPBD, penyelesaian kewajiban dividen memiliki hubungan dengan kemampuan pemerintah daerah mencapai target penerimaan dari BUMD.

Karena itu, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan yang direncanakan, tetapi juga dengan pentingnya pemenuhan kewajiban perusahaan daerah.

Optimalisasi PAD Menjadi Fokus RAPBD 2027

Upaya Komisi C DPRD Jawa Timur untuk meningkatkan target pajak dan dividen BUMD menunjukkan perhatian terhadap penguatan sumber-sumber pendapatan daerah dalam penyusunan RAPBD 2027.

Pada sektor perpajakan, perhatian diarahkan pada peningkatan penerimaan melalui optimalisasi potensi Pajak Air Permukaan serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sementara itu, pada sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah, legislatif mendorong peningkatan target kontribusi BUMD menjadi Rp503,687 miliar.

Langkah tersebut menunjukkan adanya dua fokus dalam pembahasan pendapatan, yakni memperbesar potensi penerimaan sekaligus memperkuat efektivitas pengelolaan sumber pendapatan yang sudah tersedia.

Koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, pembenahan data perpajakan, serta peningkatan pengawasan aktivitas pertambangan menjadi sejumlah aspek yang ditekankan Komisi C.

Adapun kontribusi BUMD mendapat perhatian melalui penyesuaian target penerimaan dividen dan dorongan penyelesaian kewajiban pembayaran.

Dengan target pajak daerah sebesar Rp13,399 triliun dan dividen BUMD sebesar Rp503,687 miliar, Komisi C DPRD Jawa Timur mendorong penguatan kapasitas pendapatan pemerintah provinsi pada tahun anggaran 2027.

Realisasi target tersebut selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan pengelolaan penerimaan, efektivitas pengawasan, dan pemenuhan kewajiban keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *