DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon mengajukan usulan pergantian antarwaktu (PAW) bagi tiga anggota Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon, yakni Saefudin, Sutopo Raharjo, dan Nadmudin. Surat yang diajukan Ketua DPC PPP Cilegon, Tohir, dikabarkan telah masuk dan diproses oleh sekretariat serta pimpinan DPRD Kota Cilegon pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Belum terdapat keterangan resmi mengenai identitas anggota dewan yang diusulkan untuk pergantian antarwaktu. Namun, informasi dari internal menyebut Saefudin, Sutopo Raharjo, dan Nadmudin masuk dalam usulan tersebut.
Nama yang Beredar
Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon periode 2024–2029 memiliki lima anggota, yaitu Saefudin sebagai ketua fraksi, Sutopo Raharjo, M. Saeful Basri, Nadmudin, dan Novi Gojali. Surat pengajuan PAW tersebut menjadi perhatian di lingkungan DPRD Kota Cilegon.
Sutopo Raharjo mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan surat pengajuan PAW yang diajukan DPC PPP Kota Cilegon. Ia menyatakan akan mengikuti mekanisme yang berlaku bersama anggota lain yang disebut masuk dalam daftar PAW.
Jadi, surat (PAW) saya belum tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026).
Sengketa Masih Berjalan
Sutopo menyatakan bahwa status DPC PPP Cilegon masih dalam proses hukum. Ia bersama rekan-rekannya sedang menempuh gugatan di pengadilan terkait persoalan internal partai.
Kan masih menempuh proses di pengadilan, gitu, sekarang saya dengan rekan-rekan itu masih melakukan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.
Menunggu Tindak Lanjut DPRD
Salah seorang anggota DPRD Kota Cilegon membenarkan bahwa surat pengajuan PAW telah masuk dan diajukan kepada pimpinan DPRD. Surat tersebut disebut telah menjadi pembicaraan di kalangan anggota dewan.
Hingga kini, DPRD Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut surat pengajuan PAW tersebut maupun identitas anggota Fraksi PPP yang masuk dalam usulan PAW.
Sumber: Fakta Banten




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!