BEI Perluas Komite HSC, Libatkan Akademisi hingga Perwakilan Investor
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperluas komposisi anggota komite penilai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Langkah ini dilakukan dengan menambahkan unsur independen, seperti akademisi dan perwakilan investor, yang sebelumnya belum termasuk dalam keanggotaan komite tersebut.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa perluasan struktur keanggotaan komite HSC merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dalam merumuskan metodologi penilaian saham yang memiliki indikasi konsentrasi kepemilikan tinggi.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Main Hall Bursa Efek Indonesia pada Senin (26/10/2026), Jeffrey menjelaskan bahwa anggota komite sebelumnya hanya berasal dari organisasi regulator mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO). Ke depan, komite juga akan melibatkan pihak independen dari kalangan industri pasar modal, akademisi, serta perwakilan investor.
Menurut Jeffrey, komite HSC yang diperbarui akan terdiri atas sembilan anggota. Komposisinya mencakup dua orang direksi BEI, masing-masing satu orang direksi dari PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta sejumlah perwakilan industri pasar modal.
Unsur industri tersebut meliputi Direktur Utama Mandiri Sekuritas, perwakilan PT UBS Sekuritas Indonesia, dan Ketua Umum Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG).
Jeffrey menambahkan bahwa keterlibatan KNKG diperlukan untuk mendukung penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam proses kerja komite. Oleh karena itu, BEI mengundang Ketua KNKG, Prof. Dr. Mardiasmo, untuk turut menjadi anggota komite HSC.
Selain perwakilan industri, BEI juga berencana memasukkan unsur akademisi dan investor asing dalam struktur keanggotaan yang baru. Bursa turut mengundang Capital Group, perusahaan manajemen investasi yang telah memiliki pengalaman mengelola portofolio selama kurang lebih 30 tahun.
Melalui penambahan berbagai unsur tersebut, BEI berharap proses kerja komite HSC menjadi lebih transparan dan hasil penilaiannya semakin kredibel.
Sekitar 80 Emiten HSC Tidak Lagi Diperhitungkan dalam IHSG
Berdasarkan data yang dicatat BEI pada pekan sebelumnya, terdapat sekitar 80 emiten yang masuk dalam kategori saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC.
Mulai 2 November 2026, saham-saham yang masuk kategori tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu langkah untuk memperkuat kredibilitas pembentukan harga saham di pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi hanya dikeluarkan dari sejumlah indeks utama tertentu. Melalui ketentuan terbaru, saham-saham tersebut juga tidak lagi menjadi bagian dari perhitungan IHSG.
Meski demikian, Jeffrey menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti saham terkait dihapus dari bursa atau mengalami delisting. Saham-saham HSC tetap dapat diperdagangkan oleh investor, tetapi tidak lagi diperhitungkan dalam indeks yang dimaksud.
Ia juga menjelaskan bahwa saham-saham tersebut sebelumnya telah dikeluarkan dari sejumlah indeks unggulan, termasuk LQ45 dan indeks utama lainnya.
Dengan perluasan komite HSC serta penerapan kebijakan baru terhadap perhitungan IHSG, BEI berupaya meningkatkan kualitas tata kelola dan menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia, khususnya dalam menilai saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.
Sumber : economy.okezone.com


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!