Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) saham menjadi 7 persen mulai 19 Oktober 2026, dengan ketentuan berlaku hingga akhir 2026.
Aturan ARB terbaru
ARB merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Dengan aturan baru tersebut, penurunan harga saham dibatasi hingga 7 persen.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh BEI mulai 19 Oktober 2026 dan berlaku hingga akhir 2026.
Dampak bagi investor
Perubahan batas ARB menjadi 7 persen merupakan ketentuan baru yang perlu diperhatikan investor saham dalam aktivitas perdagangan. Investor perlu mencermati ketentuan tersebut dalam mengambil keputusan transaksi.
Berlaku hingga akhir tahun
Aturan penurunan batas ARB tersebut berlaku sepanjang sisa tahun 2026. BEI menetapkan kebijakan itu efektif sejak 19 Oktober 2026.
Sumber: Radar Bogor

Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!