Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempercepat penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tingkat desa dan kecamatan menjelang akhir triwulan ketiga tahun 2026, setelah realisasi penerimaan PBB-P2 hingga September baru mencapai 42 persen, masih di bawah target.
Realisasi PBB-P2 dan Pajak Daerah Lain
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menyampaikan bahwa meskipun realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih rendah, beberapa jenis pajak daerah lainnya menunjukkan pencapaian yang positif. Pajak Air Tanah telah mencapai 128 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai 117 persen, sedangkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan, telah terealisasi sebesar 85 persen.
Kendala Penagihan di Tingkat Desa dan Kecamatan
Rendahnya serapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terutama terjadi pada pemungutan di tingkat desa dan kecamatan. Realisasi PBB Buku 1 yang dikelola di desa atau kelurahan baru mencapai 38 persen, PBB Buku 2 yang ditangani di kecamatan sekitar 40 persen, sedangkan PBB Buku 3 yang dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mencapai 56 persen.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki pembagian yang jelas. Untuk PBB Buku 1, petugas pemungut berada di tingkat desa dan kelurahan; PBB Buku 2 ditangani oleh petugas di kecamatan; sedangkan PBB Buku 3 dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ujar Ramadani.
Untuk PBB Buku 3, realisasi penerimaannya telah mencapai 56 persen dan terus mengalami kemajuan. Kami optimistis bahwa PBB Buku 3 dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Namun, untuk PBB Buku 1 dan Buku 2 di tingkat desa dan kecamatan masih menghadapi beberapa kendala di lapangan, ujar Ramadani.
Upaya Memperketat Pengawasan dan Penagihan
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang mendorong aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan intensitas penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara langsung kepada masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang penutupan tahun anggaran 2026.
Dengan penekanan pada peningkatan penagihan di tingkat desa dan kecamatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berharap capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat meningkat secara signifikan hingga akhir tahun. Pendekatan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menutup kekurangan penerimaan pajak yang masih terjadi di beberapa wilayah.
Sumber: Banten TV




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!