Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut pemblokiran 5.506 sertipikat hak atas tanah di Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo, Kota Jambi, yang diklaim tumpang tindih dengan aset negara eks Pertamina.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan yang disebut zona merah harus ditempuh melalui musyawarah mufakat. Ia meminta agar seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah timbulnya konflik.
Semua pihak berkomitmen ya, beragam masalah pertanahan, termasuk di ‘zona merah’ untuk mengedepankan musyawarah mufakat,” kata Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan di Jambi, Senin.
Lima kesepakatan
Rapat bersama para pihak menghasilkan lima kesepakatan, termasuk mendorong penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat. BAM DPR RI juga meminta BPN Kota Jambi membuka blokir terhadap sertipikat hak milik dan hak guna bangunan yang diklaim berkaitan dengan aset BMN eks Pertamina.
Kesepakatan lainnya mencakup inventarisasi dan identifikasi Barang Milik Negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BPN. Seluruh pihak juga diminta menjaga keamanan dan kondusivitas, menghentikan tindakan represif maupun intimidasi, termasuk penggusuran dan pengusiran, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.
Sebaran sertipikat
Sebanyak 5.506 bidang sertipikat terbit di tanah eks Pertamina. Rinciannya meliputi:
- 74 bidang di Kelurahan Simpang III Sipin dan 64 bidang di Kelurahan Mayang Mangurai.
- 1.843 bidang di Kenali Asam, 1.314 bidang di Kenali Asam Bawah, serta 645 bidang di Kenali Asam Atas.
- 918 bidang di Paal Lima dan sekitar 648 bidang di Suka Karya.
Tujuh kelurahan tersebut berada di Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo, Kota Jambi. Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyatakan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan terus mengawal dan mendampingi warga terdampak, meskipun memiliki keterbatasan kewenangan dan akses informasi.
Fokus pada solusi warga
Diza menekankan bahwa fokus Pemerintah Kota Jambi adalah mencari solusi nyata bagi pemilik sertipikat yang merupakan pemegang KTP Kota Jambi. Ia berharap solusi yang telah diurai dalam pertemuan tersebut dapat segera dilaksanakan.
Bukan untuk menunjuk siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi mencari solusi yang konkret. Pemilik dan kewenangan tersebut sudah di-breakdown (urai) satu per satu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada solusi yang benar-benar bisa dijalankan,” harapnya.
Sumber: Antara News Jambi



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!