Anggota Komisi I DPRD Banten, Anton Haerul Samsi, menyoroti ketidakpastian pelimpahan kewenangan pengelolaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Banten yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar hak para P3K terjamin.
Anton Haerul Samsi menegaskan pentingnya Pemerintah Provinsi Banten untuk mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Langkah tersebut dianggap sangat penting agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan kewenangan penggajian.
Permasalahan Pelimpahan Kewenangan
Ketidakpastian mengenai pelimpahan kewenangan pengelolaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai. Hal ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak finansial yang harus diterima tepat waktu.
Anton Haerul Samsi mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap proaktif dalam menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketidakjelasan mengenai rencana pelimpahan kewenangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu menjadi perhatian serius dari anggota Komisi I DPRD Banten, Anton Haerul Samsi.
Langkah Selanjutnya
DPRD Banten mengharapkan Pemerintah Provinsi segera mengajukan surat resmi kepada pemerintah pusat sebagai langkah untuk memperjelas status pengelolaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Dengan demikian, proses pembayaran dapat terlaksana dengan lancar dan hak-hak pegawai dapat terjamin.
Langkah ini juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai.
Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang menunggu respons dari pemerintah pusat terkait surat yang akan diajukan sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sumber: Satelit News




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!